Dinilai Ada Penggaran, Aliansi Peduli Desa Harapan Ngadu ke DPRD

NUNUKAN - Dinilai adanya pelanggaran, membuat masyarakat yang tergabung dalan Aliansi Peduli Desa Harapan, Sebuku, mengadu ke DPRD Nunukan, Jumat (13/8/2021).
Keluhanya pun disampaikan dalam hearing rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Andi Krislina dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta intansi Pemkab Nunukan di ruang rapat Ambalat I DPRD Nunukan.
Sekertaris Aliansi Peduli Desa Harapan, Sebuku, Andi Palmal mengatakan, tahapan maupun proses Pilkades di wilayahnya diduga tidak sehat.
"Karena, ada dugaan pelanggaran prinsip demokrasi pada Pilkades Desa Harapan, mulai dari pembentukan panitia penyelenggara Pilkades hingga penetapan calon-calon kepala desa," jelasnya.
Seperti penetapan panitia penyelenggaraan pilkades yang diduga justru menunjuk ketua panitia yang pernah cacat hukum pada tahun 2014 lalu. "Ada beberapa calon yang ditetapkan panitia yang menurut kami tidak layak. Jangankan jadi pemimpin jadi calon saja tidak layak," ungkapnya.
Salah satunya, calon pertahana yang diduga pernah melakukan tindak korupsi terhadap dana desa tahun 2017. Saat itu, kata dia, kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih. "Kemudian, tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban akhir periode yang di musyawarahkan kepada masyarakat," jelasnya.
Selain itu, ada satu calon yang diduga telah merubah datanya yang dulu bernama AC. "Jadi sekarang berubah menjadi KD, tempat dan tanggal lahir pun di rubah mengikuti ijazah, padahal dalam buku nikah jelas tertulis KD," pungkasnya.
Lanjut dia, ada juga calon kades yang pernah menjabat sebagai sekdes Desa Harapan tahun 2017-2019, namun diberhentikan secara tidak hormat karena diduga menghabiskan sisa dana desa kurang lebih Rp40 jutaan.
"Kami sayangkan orang orang seperti itu ditetapkan sebagai calon padahal secara moral maupun moril sudah cacat," ungkapnya.
Selain itu dia mengaku Panitia pilkades juga tanpa keterbukaan dan transparansi. Sebab, dibentuk tanpa melibatkan seluruh masyarakat yang ada.
"Ini dibentuk sepihak. Maka kami anggap tidak sah, karena tidak ada berita acara. Seharusnya musyarawah dibentuk, baru keluar berita acara. Dan seluruh tahapan cacat bagi hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur mengungkapkan seharusnya polemik ini dibahas sejak awal, bukan pada saat ini yang tengah masuk dalam tahapa kampanye. "Jadi, tidak bisa. Kalau dia mau pembentukan panitia itu, kan dia awal. Kita sosialisasi kan pembentukan juga," terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi 1 sekalipun pimpinan hearian, Andi Krislina mengatakan semua tuntutan dari aliansi terbantahkan dari data yang ada.
"Kesimpulannya, proses tahapan Pilkades tetap jalan. Untuk permohonan aliansi, kita sarankan untuk meneruskan kepada personal calon kades," jelasnya.
Menurut Andi Krislina, tidak bukti yang bisa menggiring untuk pemilihan itu ditunda. Bahkan, tidak ada tuduhan yang mulai dari proses sampai penetapan calon desa dibenturkan dengan aturan yang ada. "Semuanya sudah sesuai dengan persyaratan. Semua terjawab oleh data yang ada," jelasnya.(ITn)
Comments (0)