Hasil Illegal Logging, 7 Kubik Kayu Ditemukan Dalam Hutan Lindung

Hasil Illegal Logging, 7 Kubik Kayu Ditemukan Dalam Hutan Lindung
Satgas Pamtas 623/BWU bersama Polhut saat menemukan kasus penebangan liar di dalam kawasan hutan lindung.

NUNUKAN - Penemuan tujuh kubik kayu tak bertuan oleh tim gabungan Satgas dan Polhut pada Selasa (23/6/2020), menjadi bukti kasus illegal logging atau penebangan liar di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten masih marak terjadi.

Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU, Kapten Inf Firmansyah mengatakan terungkapkan aktifitas penebangan liar ini bermula saat patroli rutin yang dilakukan bersama Satgas. Selain itu, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang memyatakan  masih marak kegiatan illegal logging di kawasan hutan lindung.

"Saat tim patroli gabungan melakukan penyisiran, ditemukan adanya tumpukan kayu tak bertuan, yang diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar. Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas bekerjasama dengan Tim Polhut untuk menekan dan meminimalisir banyaknya kegiatan illegal logging yang sering terjadi di hutan lindung," terangnya Kamis (25/6).

Sementara itu, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil disita sebanyak 7 kubik berjenis kayu bengkirai dari berbagai ukuran. Guna proses penanganan lebih lanjut, barang bukti yang ada dibawa dan diserahkan kepada pihak Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara.

"Untuk penyelidikan dan penangangan lebih lanjut, kita serahkan ke Polhut. Sedangkan anggota Satgas tetap akan melakukan pemantauan di titik-titik yang kerap terjadi aktivitas penebangan pohon secara ilegal," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung, maupun tanaman, serta pohon-pohon yang dilindungi. Hal ini semata untuk menjaga  kelestarian alam untuk generasi yang akan datang. "Patroli secara rutin tetap kita lakukan, selain untuk mengecek patok perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya," katanya.(*)