Maju Jadi Wakil Bupati, Hanafiah Ajukan Pensiun Dini

NUNUKAN - Selama 37 tahun berkarir dibirokrasi, H Hanafiah kini mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan pada 1 Juli 2020.
Pengajuan pensiun dini yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Nunukan itu lantaran akan menjadi salah satu kontestan Pilkada 2020 mendampingi pertahana Hj Asmin Laura Hafid.
Hal ini berdasarkan SK dari Partai Hanura dengan Nomor 024/B.3/DPP-Hanuara/III/2020, yang ditandatangani di Jakarta, 12 Maret 2020 lalu oleh Ketua Umum pusat, yaitu Dr. Oesman Sapta dan Sekjen Gede Pasek Suardika, SH, MH.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengatakan berkas pengajuan pensiun dini pria 58 tahun itu tengah berproses di BKN. "Berkasnya, dalam proses penyelesaian di BKN. Sesuai SOP itu 14 hari selesai," terangnya, Senin (6/7/2020).
Dalam pengiriman berkas, kata dia, pihaknya menggunakan applikasi online terkait pengajuan pensiun dini. Meski sudah dilakukan secara online, namun BKN juga membutuhkan data fisik. "Makanya, saya sempat bertanya ke BKN kalau sudah dikirim ke aplikasi datanya, kenapa mesti dikirim fisik lagi. Tapi, mereka bilang sudah aturannya begitu. Makanya kita ikut aturan," bebernya.
Untuk tahun 2020 ini, mulai dari Januari hingga saat ini, Kaharuddin mengaku sudah ada empat ASN mengajukan pensiun dini. Satu di Krayan, satu di Sebatik dan dua di Nunukan, termasuk H Hanafiah.
"Tiga orang sudah keluar SK pensiunnya, tinggal pak Hanafiah belum. Beliau, termasuk pensiun dini, karena batas usia pensiun (BUP) itu 60 tahun, tapi beliau baru 58 tahun," jelasnya.(*)
Comments (0)