Mulai Urunan Uang Hingga Tukar Ayam Jantan Untuk Narkoba, 4 Warga Sebatik Ditangkap

Mulai Urunan Uang Hingga Tukar Ayam Jantan Untuk Narkoba, 4 Warga Sebatik Ditangkap
Salah satu dari 4 pelaku yang ditangkap terlibat sabu-sabu di pulau Sebatik.

NUNUKAN - Jika sudah kebiasaan menggunakan narkoba akan sangat sulit untuk melepaskan. Bahkan, segala cara pun dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Seperti pengungkapan yang dilakukan Satreskoba Polres Nunukan di wilayah Sebatik pada tanggal 11 Januari. Ada yang urunan uang untuk menbeli narkoba dan ada pula tukar ayam sabung untuk mendapatkan sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi mengatakan penangkapan pertama terjadi di salah satu rumah yang berada di Jalan KH Agus Salim, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur, sekira pukul 15.00 WITA, Selasa (11/1/2022) lalu. 

Dalam kasus ini, kata dia, ada empat tersangka yang diamankan yakni inisial JM (38) warga Tanjung Karang, HZ (41) warga Bukit Aru Indah, JD (40) warga Sei Taiwan serta SN.  Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kasus ini, sebanyak 2 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 0,25 gram. 

Lusgi menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP yang dilaporkan. 

"Setelah yakin, kita langsung lakukan pengerebekan di sebuah rumah yang di curigai tersebut. Nah, di rumah itu, ada 4 orang yakni JM, HZ dan JD. Termasuk seorang pemilik rumah SN," tambahnya. 

Saat digerebek, kata dia, tiga orang yang berada di bawah kolong rumah berupaya melarikan diri saat melihat petugas datang, namun ketiganya berhasil diamankan. 

"Kita langsung periksa di bawah kolong rumah tempat ketiga orang itu melarikan diri dan kita temukan dua bungkus kecil sabu. Posisi sabu itu ditemukan diatas meja," jelasnya. 

Saat diintrogasi, sabu tersebut dibeli dari hasil urunan atau pantungan uang milik HZ dan JM kepada SN dengan harga Rp100 ribu. "Saat ini, semua tersangka sudah kita amankan, termasuk barang bukti seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, kaca fanbo dan korek api gas warna merah," tuturnya. 

Setelah memeriksa di bawah kolong rumah, polisi pun langsung mengeledah isi rumah SN. Hasilnya polisi menemukan lagi 12 bungkus dari berbagai ukuran di dalam rumah tersebut. Total 12 bungkus itu seberat 2,93 gram, tersangkanya SN, pemilik rumah. 

"Saat kita lakukan pengerebekan terhadap tiga tersangka awal di bawah kolong itu, SN ini berada di atas rumah. Nah, kita sekalian melakukan pengeledahan akhirnya menemukan barang bukti 12 bungkus itu," jelasnya. 

Posisi sabu milik SN, kata dia, terletak di atas lantai. Kemasan awal sabu ini berada di dalam dua bungkus tranparan, satu bungkus tersebut didalam terdapat lima plastik sabu dan satu bungkusnya lagi ada 7 plastik sabu. 

"Saat kita mintai keterangan, ternyata sabu ini didapat dengan cara menukar dua ekor ayam jantan kepada seorang pria bernama Aco. Nah, Aco ini diketahui berada  di Bergosong (Malaysia)," ujarnya. 

Dari kasus tukar ayam jantan ini, polisi mengamankan 12 bungkus sabu seberat 2,93 gram, dua plastik tranparan, dua gunting, pipet warna merah dan hijau serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.(ITn)