INFOTERKINI.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi instrumen penting pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Bantuan sosial ini difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu melalui dukungan tunai bersyarat pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Memasuki tahun 2026, proses verifikasi dan pengecekan status penerima PKH telah mengalami transformasi signifikan. Masyarakat kini dimanjakan dengan kemudahan untuk mengetahui kepastian bantuan hanya dengan menggunakan telepon pintar (HP).

Kemudahan ini menghilangkan keharusan warga untuk mendatangi kantor desa atau kelurahan secara fisik. Metode digital ini dinilai lebih cepat, efisien, dan memangkas waktu tunggu dalam mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan bantuan.

Salah satu jalur utama untuk melakukan verifikasi adalah melalui laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dilansir dari Bansos, masyarakat diimbau untuk membuka peramban (browser) di perangkat mereka dan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memilih data domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertera. Proses ini mencakup pemilihan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa penerima bantuan.

Setelah data wilayah terisi, pengguna wajib memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan melengkapi kode captcha yang ditampilkan di layar. Tahap akhir adalah menekan tombol "Cari Data" untuk memproses permintaan informasi tersebut.

Metode pengecekan melalui situs resmi ini sangat direkomendasikan karena datanya terhubung langsung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini menjamin akurasi dan kredibilitas informasi yang ditampilkan kepada masyarakat.

Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi digital resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Aplikasi yang dimaksud adalah "Cek Bansos," yang tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store.

Bagi pengguna baru, proses awal meliputi pendaftaran akun baru dengan mengisikan data diri lengkap seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, dan alamat surel (email). Setelah terdaftar, menu "Cek Bansos" dapat diakses.