INFOTERKINI.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan krusial terkait perebutan hak kekayaan intelektual di industri otomotif nasional. Putusan ini menandai babak baru dalam perjalanan merek Denza di Indonesia yang melibatkan raksasa otomotif asal China, BYD Company Limited.

Pada tanggal 16 April 2026, lembaga peradilan tertinggi tersebut secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD terkait sengketa merek dagang Denza. Keputusan ini secara otomatis memperkuat posisi kepemilikan merek tersebut di tangan pihak lain untuk pasar lokal.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," tulis amar putusan Mahkamah Agung tersebut.

Majelis hakim dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh produsen kendaraan listrik tersebut tidak dapat diterima. Hal ini berkaitan dengan adanya peralihan kepemilikan merek dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi sebelum proses hukum berakhir.

Pengadilan menemukan adanya kekeliruan objek hukum atau error in persona karena pihak yang digugat sejak awal bukan lagi pemilik sah dari merek Denza. Akibatnya, eksepsi yang diajukan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pun diterima sepenuhnya oleh pihak berwenang.

"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan itu lebih lanjut.

Menanggapi hasil persidangan di tingkat kasasi tersebut, BYD terpantau telah menyiapkan langkah mitigasi strategis untuk tetap mengamankan unit bisnisnya. Perusahaan mulai mendaftarkan identitas baru melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

BYD diketahui telah mengajukan permohonan merek baru dengan nama 'DANZA' sejak tanggal 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073. Langkah ini diambil sebagai alternatif agar operasional mereka di Indonesia tidak terhambat oleh masalah legalitas merek.

Berdasarkan data resmi PDKI yang dilansir dari oto.detik.com, merek Danza didaftarkan dalam kelas 12 yang mencakup spektrum luas komponen kendaraan. Hal ini meliputi bodi mobil, sasis, teknologi mobil otonom, truk, hingga lini kendaraan listrik darat.