Pemerintah pusat secara resmi telah memperbarui regulasi terkait kriteria penghasilan bagi masyarakat yang ingin mengakses hunian bersubsidi di Kalimantan Barat. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi calon debitur mengenai kelayakan mereka dalam mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan. Langkah strategis tersebut diambil guna merespons dinamika ekonomi dan kebutuhan papan di wilayah tersebut.
Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat melakukan kunjungan kerja pada Senin (3/2/2026). Beliau meninjau langsung progres pembangunan di kawasan permukiman Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peninjauan lapangan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mensosialisasikan aturan terbaru kepada publik secara luas.
Komisioner BP Tapera periode 2024-2029, Heru Pudyo Nugroho, memberikan penjelasan mendalam mengenai rincian teknis ambang batas gaji calon penerima subsidi. Bagi masyarakat Kalimantan Barat yang berstatus belum menikah, batas maksimal penghasilan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 9 juta per bulan. Angka ini menjadi acuan dasar bagi lembaga pembiayaan dalam melakukan verifikasi data pendaftar rumah subsidi.
Sementara itu, regulasi bagi pasangan yang sudah membangun rumah tangga memiliki ketentuan yang sedikit berbeda mengenai akumulasi pendapatan. Heru menegaskan bahwa batas maksimal pendapatan gabungan atau *joint income* bagi pasangan suami istri dipatok pada angka Rp 11 juta setiap bulannya. Ketentuan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan keluarga muda yang sedang berupaya memiliki hunian pertama mereka.
Penetapan batas atas penghasilan ini memiliki tujuan utama untuk menjamin bahwa bantuan pemerintah benar-benar jatuh ke tangan yang tepat. Fokus utama dari program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memang membutuhkan sokongan finansial untuk memiliki rumah. Pemerintah berupaya meminimalisir potensi salah sasaran dalam penyaluran dana subsidi perumahan nasional.
Heru juga memberikan peringatan tegas bahwa warga dengan penghasilan yang melampaui angka batas tersebut otomatis tidak akan lolos verifikasi. Mereka dianggap tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas karena dinilai sudah memiliki kemandirian finansial yang cukup. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Barat.
Melalui standarisasi yang ketat ini, alokasi anggaran subsidi diharapkan tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang secara finansial tergolong mampu. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan ini di lapangan demi terciptanya ekosistem perumahan yang sehat. Harapannya, angka *backlog* perumahan di Kalimantan Barat dapat terus ditekan melalui distribusi bantuan yang lebih akurat dan transparan.
Sumber: Portal7