INFOTERKINI.ID - Kabar gembira menyelimuti jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Memasuki bulan April 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan dimulainya Pencairan PKH Tahap Terbaru untuk periode triwulan kedua tahun ini. Sebagai jurnalis sosial, kami mencatat antusiasme tinggi masyarakat yang sangat bergantung pada suntikan Dana Bansos ini untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga, terutama menjelang momen-momen penting nasional.
Secara umum, alokasi bantuan yang disalurkan pada periode ini mencakup kelanjutan dari program reguler yang telah berjalan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang sering disebut Kartu Sembako BPNT. Pemerintah memastikan bahwa penyaluran akan dilakukan secara bertahap dan masif melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) demi menjangkau seluruh pelosok negeri dengan cepat dan tepat sasaran.
Update Pencairan Bansos April 2026:
Fokus utama penyaluran April 2026 adalah memastikan setiap komponen keluarga miskin menerima haknya sesuai komponen yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses verifikasi data oleh Kemensos telah selesai dilakukan, sehingga dana kini disalurkan melalui Bank Penyalur BRI/BNI/Mandiri/BSI kepada pemegang KKS Merah Putih.
Rincian Besaran Dana Bantuan PKH Terbaru:
Besaran nominal yang diterima KPM bervariasi tergantung komposisi tanggungan yang dimiliki. Berdasarkan skema terbaru yang berlaku, estimasi besaran per tahap adalah sebagai berikut:
- Kategori Ibu Hamil & Balita: Estimasi Rp 750.000 per tahap.
- Kategori Lansia & Disabilitas: Estimasi Rp 600.000 per tahap.
- Kategori Anak Sekolah (SD/SMP/SMA): Rinciannya adalah SD sekitar Rp 225.000, SMP sekitar Rp 375.000, dan SMA sekitar Rp 500.000 per tahap.
Cara Cek Nama Penerima Bansos Lewat HP:
Bagi KPM yang ingin memastikan apakah namanya sudah masuk dalam daftar penerima Pencairan PKH Tahap Terbaru bulan ini, langkah pengecekan mandiri sangat dianjurkan. Ini membantu meminimalisir informasi hoaks dan memastikan akses cepat terhadap hak mereka. Pastikan Anda mengakses laman resmi Kemensos: