INFOTERKINI.ID - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia! Memasuki bulan April 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan dimulainya penyaluran Pencairan PKH Tahap Terbaru untuk periode alokasi bulan ini. Berita ini sontak menjadi viral di media sosial, mengingat bantuan ini sangat krusial untuk menjaga daya beli masyarakat rentan di tengah berbagai kebutuhan menjelang pertengahan tahun. Pastikan Anda segera memeriksa status kelayakan Anda!
Saat ini, fokus utama penyaluran bantuan pemerintah terintegrasi mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga penyaluran lanjutan untuk Kartu Sembako BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Meskipun fokus utama berita hari ini adalah PKH, KPM yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT diharapkan segera melakukan pengecekan saldo, karena seringkali penyaluran keduanya dilakukan berdekatan oleh Bank Penyalur BRI/BNI/Mandiri/BSI.
Update Pencairan Bansos April 2026:
Penyaluran PKH tahap ini mencakup pencairan untuk periode dua bulan sekaligus, tergantung kebijakan wilayah masing-masing, sehingga nominal yang diterima KPM akan lebih besar dari biasanya. Besaran Dana Bansos yang diterima sangat bergantung pada komponen yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
Rincian Besaran Dana Bantuan PKH Terbaru:
Sebagai panduan umum berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah estimasi nominal yang akan diterima KPM:
- Kategori Ibu Hamil & Balita: Estimasi Rp 750.000 per tahap (jika cair dua bulan, bisa mencapai Rp 1.500.000).
- Kategori Lansia & Disabilitas: Estimasi Rp 600.000 per tahap.
- Kategori Anak Sekolah (SD/SMP/SMA): Rincian bervariasi, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap, tergantung jenjang pendidikan.
Cara Cek Nama Penerima Bansos Lewat HP:
Agar tidak ketinggalan informasi dan terhindar dari berita palsu yang menyebar, masyarakat wajib melakukan verifikasi mandiri melalui kanal resmi Kemensos. Berikut langkah mudah memverifikasi apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima Pencairan PKH Tahap Terbaru: