JABARONLINE.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk memfinalisasi daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, turut dihadiri anggota Bapemperda dan sejumlah perwakilan dari mitra kerja, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda.
Bayu Permana menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, lima merupakan inisiatif DPRD, sedangkan delapan lainnya berasal dari usulan perangkat daerah.
“Alhamdulillah, hasil rapat hari ini sudah final. Ada 13 Raperda yang disepakati untuk masuk dalam Propemperda 2026, dengan komposisi lima dari DPRD dan delapan dari perangkat daerah,” ujar Bayu Permana.
Adapun lima Raperda inisiatif DPRD meliputi:
Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa.
Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh.
Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH).
Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja.
Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, delapan Raperda usulan perangkat daerah terdiri atas tiga Raperda wajib yang berkaitan dengan keuangan daerah, yakni APBD Perubahan, APBD Murni, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), serta lima Raperda tambahan dari sejumlah OPD yang mencakup bidang irigasi, penyertaan modal pariwisata, dan agro.
Bayu menambahkan, keberadaan 13 Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat kebijakan pembangunan daerah dan mempercepat pencapaian visi-misi Bupati Sukabumi.
“Kami berharap Raperda ini bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mempercepat kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bayu mengingatkan bahwa Raperda bersifat urgen namun belum terakomodasi dalam Propemperda kali ini masih dapat diajukan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Saya menghimbau agar anggota DPRD maupun OPD segera mempersiapkan usulan baru bila ada hal penting yang belum terakomodir, supaya seluruh kebutuhan masyarakat bisa dijawab lewat regulasi yang tepat,” tutupnya.***