JABARONLINE. COM, --Konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Penetapan ini menyusul laporan dari Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.
Kasus tersebut sempat dipersepsikan publik sebagai perkara pencemaran nama baik. Namun, kepolisian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan masuk dalam kategori penghinaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap Zainudin ditetapkan pada Jumat, 6 Februari 2026, setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya,” ujar Maruly saat ditemui di Mapolda Gorontalo, Selasa (10/2/2026).
Perkara ini bermula dari unggahan konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dianggap merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Ungkapan tersebut kemudian memicu laporan resmi dan berlanjut ke proses hukum.
Maruly menegaskan, pasal yang diterapkan bukan terkait pencemaran nama baik, melainkan penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan,” tegasnya.
Penyidik menjerat Ka Kuhu dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.
Saat ini, aparat kepolisian tengah menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.