INFOTERKINI.ID - Pemerintah Republik Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI) untuk periode Maret 2026. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang terfokus kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Penyaluran dana bantuan ini mulai dilaksanakan secara bertahap sepanjang bulan Maret 2026. Dana ATENSI YAPI dialokasikan langsung kepada para penerima manfaat yang telah terdaftar melalui jaringan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setiap anak yang terdaftar dalam program ini berhak menerima alokasi bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya. Namun, dalam situasi tertentu, otoritas terkait memiliki diskresi untuk menerapkan sistem rapel atau penggabungan nilai bantuan untuk beberapa bulan sekaligus dalam satu kali pencairan.

Masyarakat yang merupakan calon atau penerima manfaat kini dapat melakukan verifikasi status penerimaan bantuan secara mandiri. Proses pengecekan dana bansos ATENSI YAPI ini dirancang agar lebih praktis dan dapat diakses melalui platform daring yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.

Dilansir dari Bansos, terdapat dua metode utama yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memastikan status kepesertaan mereka dalam program ATENSI YAPI Maret 2026. Kedua metode tersebut melibatkan akses melalui portal resmi Kemensos atau pemanfaatan fitur yang tersedia pada aplikasi seluler resmi.

Untuk pengecekan melalui portal resmi, langkah awal adalah mengunjungi laman resmi Kementerian Sosial. Di platform tersebut, sistem akan menampilkan data terperinci mengenai status kelayakan penerima, posisi desil kesejahteraan, serta detail periode pencairan bantuan yang sedang berlangsung.

Metode kedua melibatkan penggunaan aplikasi seluler resmi, di mana langkah pertama adalah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" melalui layanan Google PlayStore pada perangkat ponsel pintar. Setelah aplikasi berhasil dipasang, pengguna dapat langsung membukanya untuk memulai proses identifikasi data penerima manfaat.

Pengguna aplikasi diwajibkan melakukan proses masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang sudah terdaftar sebelumnya. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, registrasi akun harus diselesaikan terlebih dahulu dengan menginput data identitas diri sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila proses pendaftaran akun telah dinyatakan berhasil oleh sistem, pengguna tinggal mengakses menu profil di dalam aplikasi. Di bagian profil tersebut, informasi lengkap mengenai status kelayakan individu sebagai penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah akan tertera dengan jelas.