INFOTERKINI.ID - Polres Bogor telah mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti dugaan praktik ilegal berupa jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Langkah ini diambil setelah adanya penyerahan dokumen resmi dari pihak Inspektorat daerah.
Proses hukum resmi dimulai pada hari Rabu, 15 April 2026, ketika Inspektorat menyerahkan temuan awal mereka kepada aparat kepolisian setempat. Penyelidikan ini kini berada di bawah yurisdiksi Polres Bogor untuk proses pembuktian lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi internal yang dilakukan oleh badan pengawas internal Pemkab Bogor.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan, temuan awal dalam pelimpahan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keempat oknum tersebut kini menjadi fokus utama dalam investigasi dugaan tindak pidana ini.
"Per hari kemarin kami telah menerima surat pelimpahan dari Inspektorat Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan empat oknum ASN," ujar Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bogor ini bertujuan untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang dapat dibuktikan dari temuan awal yang disampaikan oleh Inspektorat. Proses ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Dilansir dari bogorplus.id, penanganan kasus ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara lembaga pengawasan internal pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan wewenang jabatan.
Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut mengenai peran masing-masing ASN yang terlibat dalam dugaan transaksi jabatan tersebut. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti materiil terkait praktik yang merusak integritas birokrasi.