JABARONLINE.COM - Sejumlah guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengaku resah. Usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K belum lama ini, mereka mengaku dipaksa mengumpulkan sejumlah uang.
Uang tersebut dikumpulkan dengan dalih untuk setoran ke pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Tak tanggung-tanggung, uang yang wajib dikumpulkan yakni 2-3 juta rupiah per orang.
Sperti yang terjadi di SMPN 2 Anjatan. Sejumlah guru P3K baru saja menerima SK yang diserahkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Beberapa hari kemudian, mereka dikumpulkan di sekolah tersebut dengan alasan pengarahan.
Namun ditengah pengarahan, mereka diminta mengumpulkan uang oleh salah satu guru senior di sekolah tersebut. Jumlah yang diminta yakni sebesar Rp3 juta perorang.
Kepada para guru P3K, uang tersebut direncanakan akan diberikan kepada pejabat Disdikbud. Hal itu dilakukan sebagai bentuk terima kasih atas pengangkatan mereka sebagai guru P3K.
Sayangnya sejumlah guru mengaku keberatan dengan jumlah sebesar itu. Setelah tawar menawar, disepakati para guru P3K menyetorkan uang sebesar Rp2 juta per orang. Uang itu dikumpulkan kepada guru senior di SMPN 2 Anjatan itu.
"Sebetulnya kami tidak keberatan, tetapi kami tidak yakin kalau uang itu sampai ke pejabat di Disdikbud. Kami P3K baru, tentu saja harus menuruti apa yang diminta oleh senior kami," ujar sejumlah guru P3K SMPN 2 Anjatan yang minta agar tidak disebutkan namanya.
Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun pejabat Disdikbud setempat. (Tim)