INFOTERKINI.ID - Ratusan anggota komunitas pengemudi ojek online (ojol) menyelenggarakan unjuk rasa di depan kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Selasa siang, 14 April 2026. Aksi massa ini terpusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Saiful Mujani.
Para pengunjuk rasa yang didominasi seragam hijau kuning tersebut mulai berkumpul sejak pukul 12.00 WIB. Mereka tiba di lokasi dengan membawa mobil komando dan bendera komunitas resmi untuk menyuarakan aspirasi mereka secara lantang.
Inti dari tuntutan massa adalah desakan agar Saiful Mujani segera meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf ini terkait dengan pernyataannya dalam sebuah forum diskusi yang dinilai oleh para pendemo memiliki maksud untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Aksi demonstrasi ini berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan arus lalu lintas di sekitar Menteng tetap terkendali selama berlangsungnya orasi.
Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online Indonesia, Cecep Saripudin, menyampaikan orasinya dengan tegas mengenai keberatan komunitasnya terhadap narasi yang dibangun oleh pendiri SMRC tersebut.
Cecep Saripudin mendesak agar Saiful Mujani mencabut pernyataannya yang dianggap menghasut masyarakat untuk melakukan upaya penggulingan kepemimpinan yang sah. Ia menyoroti potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat retorika tersebut.
"Satu narasi yang dibangun oleh seorang Saiful Mujani yang akan dijadikan konflik-konflik dengan rakyat sendiri," ujar Cecep Saripudin, Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online Indonesia.
Selain tuntutan permintaan maaf melalui media massa nasional, para pengemudi ojol juga mendesak otoritas kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan ajakan makar dalam pernyataan yang dilontarkan Saiful Mujani. Massa menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika seorang negarawan.
Cecep Saripudin juga menyayangkan pilihan Saiful Mujani yang dianggap lebih mengedepankan jalur provokasi daripada menempuh prosedur hukum atau konstitusional yang telah tersedia, seperti mekanisme pemakzulan.