JABARONLINE.COM— Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 mengenai pertambangan rakyat dalam kunjungan kerja ke workshop hilirisasi mineral di Jawa Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua IKTN, Basyaruddin, bersama jajaran pengurus.
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat kemitraan dengan pengusaha tambang dan koperasi lokal, sekaligus memastikan implementasi regulasi baru yang dinilai membuka peluang besar bagi penataan sektor tambang rakyat.
PP 39/2025 disebut memberikan landasan untuk memperkuat ekonomi daerah, mendorong koperasi naik kelas, serta memastikan pemerataan manfaat hasil tambang sesuai amanat konstitusi.
Dalam keterangannya, Basyaruddin mengatakan antusiasme pelaku tambang di Jawa Barat semakin tinggi menjelang terbitnya regulasi turunan berbentuk Peraturan Menteri.
“Para penambang dan anggota koperasi di Jawa Barat sangat menunggu Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut PP 39 Tahun 2025. Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sedang memfinalisasi regulasinya, agar koperasi bisa segera bekerja,” ujar Basyaruddin melalui sambungan telepon.
Sementara itu, pengusaha tambang Jony Musa menilai kebijakan baru tersebut menjadi angin segar bagi pelaku industri.
“Insya Allah ini solusi bagi kita para pelaku usaha untuk membangun ekosistem bisnis logam mulia yang akan diakomodasi IKTN. Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah mempermudah jalan bagi penambang rakyat melalui PP 39/2025,” kata Jony.
Salah satu Pembina IKTN, Elhan Zakaria, menegaskan bahwa inti kebijakan tersebut adalah revitalisasi dan pemberdayaan koperasi.
“Tujuan utama PP 39/2025 adalah menjadikan koperasi sebagai entitas ekonomi kerakyatan yang mampu mengelola sumber daya minerba secara adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ucap Elhan.
IKTN menyatakan siap terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku tambang di seluruh Indonesia. Organisasi ini berharap regulasi baru tersebut dapat diterapkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta industri pertambangan rakyat.
Sumber : Mulyadi Elhan Zakarya