JABARONLINE. COM, – Praktik mafia tanah kembali mencuat di Sumatera Utara. Kali ini dialami seorang warga bernama Legiman Pranata yang mengaku hak atas tanah miliknya belum juga mendapatkan kejelasan, meski berbagai proses hukum telah ditempuh.
Dengan nada getir, Legiman mempertanyakan nasibnya.
“Hukum macam apa ini?” ucapnya lirih.
Ia menuturkan, tanah seluas 10.646 meter persegi yang berada di Jalan Binjai Km 16, Deli Serdang, dibelinya pada tahun 2000. Tanah tersebut kemudian didaftarkan ke Dispenda Kabupaten Deli Serdang hingga terbit SPT pembayaran PBB pada 2006.
Seluruh administrasi diselesaikan, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 atas nama Legiman Pranata.
“Semua proses saya lalui sesuai aturan. Pajak saya bayar, administrasi lengkap, sertifikat resmi atas nama saya,” tegasnya.
Menurut Legiman, persoalan mulai muncul saat tanah tersebut disewakan sejak 1 Agustus 2012 untuk usaha pemecah batu. Pada masa sewa ketiga (2016–Agustus 2021), ia mengaku mulai terjadi persoalan yang berujung pada sengketa.
Ia menduga muncul dokumen lain berupa Sertifikat Nomor 477 atas nama Sihar Sitorus, yang menurutnya memiliki kemiripan identitas namun bukan orang yang sama dengan Dr. Sihar PH Sitorus.
Persoalan bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan perkara Nomor 98/12/2017 melawan BPN Deli Serdang. Namun, Legiman mengaku tidak pernah diundang dalam perkara tersebut.