JABARONLINE.COM– Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan digelar di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI.
Beberapa di antaranya yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.
Selain itu, hadir pula pejabat eselon I dan II dari Kejaksaan Agung, para asisten Kejati Jabar, serta kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk menyiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.
Pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman penjara, di mana pelaku tindak pidana akan menjalani pembinaan dengan bekerja di ruang publik, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di tempat ibadah, atau melakukan pelayanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.
Kajati Jabar Hermon Dekristo menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku bisa memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Hermon dalam sambutannya.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
“Pidana kerja sosial tidak bisa berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran dan dukungan pemerintah daerah sebagai mitra strategis sangat dibutuhkan,” katanya.
Menurut Hermon, Jawa Barat dengan karakter sosial dan budaya masyarakatnya yang kuat memiliki potensi besar untuk menjadi model percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial.
“Pembaruan hukum ini selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat silih asah, silih asih, silih asuh,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam kegiatan ini, terutama kepada JAM Pidum dan jajaran, serta Gubernur Jawa Barat dan seluruh kepala daerah se-Jabar atas komitmen mereka dalam pembaruan sistem hukum nasional.
“Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat,” tutupnya.***