INFOTERKINI.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan dimulainya penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap kedua, yang mencakup periode penyaluran bulan April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan kelompok masyarakat rentan.

Bantuan PKH ini didistribusikan secara berkala setiap tiga bulan sekali, mengikuti pola distribusi yang serupa dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam siklus tahunan, setiap keluarga penerima manfaat dijadwalkan menerima bantuan dalam empat tahap sesuai dengan kriteria kelayakan.

Masyarakat penerima manfaat kini dapat melakukan pengecekan status pencairan dana bantuan tersebut untuk memastikan apakah dana telah masuk ke rekening masing-masing atau masih dalam proses verifikasi. Kemudahan pengecekan ini bertujuan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

Dilansir dari Bansos, proses pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui layanan daring yang disediakan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini memudahkan warga memverifikasi keikutsertaan mereka dalam daftar penerima terbaru program PKH tahun 2026.

Pada tahun 2026, cakupan penerima PKH masih difokuskan pada masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4. Diperkirakan, program strategis ini akan menjangkau sekitar 10 juta orang di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa kriteria spesifik menentukan kelayakan seseorang menerima PKH, meliputi ibu hamil, anak usia dini di bawah lima tahun, serta siswa dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Selain itu, lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat juga menjadi prioritas utama.

Besaran nominal bantuan yang diterima oleh setiap kategori penerima akan berbeda-beda, disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Informasi mengenai nominal ini biasanya tertera saat pengecekan status dilakukan.

Penyaluran dana PKH dilaksanakan setiap triwulan tanpa memiliki tanggal pencairan yang tetap dan pasti setiap bulannya. Oleh karena itu, seluruh calon penerima diimbau agar proaktif melakukan pemeriksaan status PKH mereka secara berkala.

Untuk mengetahui status pencairan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan informasi wilayah domisili, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha sebelum menekan tombol "Cari Data".