INFOTERKINI.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengonfirmasi kesiapan untuk melanjutkan program bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode penyaluran tahap kedua tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat rentan.
Penyaluran dana PKH tahap kedua ini dijadwalkan akan dimulai secara resmi pada bulan April 2026 mendatang. Jadwal ini menyusul selesainya periode distribusi untuk tahap pertama yang telah dilaksanakan sepanjang bulan Januari hingga Maret 2026.
Tujuan utama dari pendistribusian bantuan ini adalah untuk memastikan daya beli masyarakat miskin dan rentan tetap terjaga. Bantuan ini krusial untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari di tengah tantangan ekonomi.
Dilansir dari Bansos, proses distribusi dana untuk tahap kedua ini direncanakan akan berlangsung secara bertahap selama tiga bulan ke depan. Periode pencairan yang dimaksud mencakup rentang waktu mulai dari April hingga Juni 2026.
Mekanisme pencairan dana bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memanfaatkan jaringan perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI, menjadi saluran utama penyaluran bantuan tersebut.
Bagi penerima manfaat yang berada di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang atau daerah terpencil, pemerintah telah menyiapkan skema alternatif. Jalur pencairan khusus melalui kantor Pos terdekat disediakan guna menjamin inklusivitas bantuan.
Setiap KPM akan menerima jumlah nominal bantuan yang berbeda-beda, tergantung pada komposisi keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) masing-masing. Besaran nominal ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan kategori penerima yang telah ditetapkan.
Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memverifikasi status kepesertaan mereka secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor dinas sosial setempat. Pengecekan dapat dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satu cara paling efektif untuk mengecek adalah melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari Google PlayStore. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi awal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.