INFOTERKINI.ID - Distribusi bantuan sosial reguler dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijadwalkan memasuki periode penyaluran tahap kedua mulai bulan April 2026. Periode pencairan dana bantuan sosial ini diproyeksikan akan berlangsung hingga bulan Juni 2026 mendatang.
Mekanisme penyaluran PKH telah terbagi menjadi empat tahap sepanjang tahun untuk kategori penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, BPNT akan terus diberikan sebesar Rp200.000 setiap bulannya guna mendukung kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ada kemungkinan bahwa KPM akan menerima pencairan dana PKH dan bantuan BPNT secara bersamaan dalam periode penyaluran yang sama. Tahap pertama penyaluran bantuan sosial ini sebelumnya telah berhasil diselesaikan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2026.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa pemberian bantuan sosial ini akan tetap berjalan secara berkelanjutan. Hal ini ditegaskan meskipun sedang ada rencana mengenai efisiensi anggaran di tingkat kementerian terkait.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penegasan bahwa proses penghematan anggaran tidak akan berdampak pada program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Beliau menyampaikan hal ini pada Sabtu (21/03/2026).
"Efisiensi tidak akan memengaruhi program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk bansos. Jika diperlukan, Presiden bisa menambah," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Menurut pandangan Menteri Sosial, bantuan sosial tetap diposisikan sebagai instrumen vital negara untuk menjaga ketahanan ekonomi kelompok masyarakat rentan. Keberadaan bantuan ini diharapkan dapat melindungi kemapanan warga yang berada pada kondisi ekonomi bawah atau sangat membutuhkan.
Penetapan sasaran penerima bantuan saat ini secara eksklusif mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem DTSEN ini telah resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data utama distribusi bantuan sejak tahun sebelumnya.
Dilansir dari Bansos, masyarakat yang ingin memastikan diri menjadi penerima bantuan wajib memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah terintegrasi dalam sistem DTSEN.