INFOTERKINI.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan kelanjutan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun anggaran 2026. Program bantuan sosial bersyarat ini merupakan salah satu instrumen vital pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan nasional.

Inisiatif PKH ini dirancang sebagai bentuk transfer sosial yang bertujuan signifikan untuk meningkatkan daya beli, mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin, serta diharapkan mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia. Informasi ini didapatkan dari .

Penyaluran dana PKH dijadwalkan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Dana bantuan tersebut akan disalurkan baik melalui mekanisme tunai maupun nontunai melalui lembaga penyalur resmi seperti bank atau kantor pos yang ditunjuk.

PKH mengadopsi skema Conditional Cash Transfer (CCT), yang menuntut penerima manfaat untuk memenuhi serangkaian persyaratan tertentu agar dana bantuan dapat dicairkan secara berkelanjutan. Fokus utama program ini adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) keluarga penerima.

Beberapa kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utama dalam skema penerima manfaat PKH tahun ini meliputi ibu hamil, anak-anak usia dini, penyandang disabilitas, serta kelompok lanjut usia (lansia). Kategori ini dianggap paling rentan secara ekonomi.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, calon penerima manfaat wajib terdaftar secara valid dalam basis data kependudukan sosial pemerintah. Data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengenai kriteria spesifik penerima, informasi ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator. "Berdasarkan informasi yang dikutip dari detik.com, berikut adalah kriteria yang perlu dipenuhi," sebut artikel tersebut, menggarisbawahi pentingnya kelengkapan administrasi.

Lebih lanjut, mengenai besaran nominal bantuan, terdapat rincian yang telah diatur dalam regulasi terbaru. "Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor: 59/3/BS.01.00/1/2025 yang dilansir dari website Kementerian Sosial, besaran bantuan sosial PKH untuk setiap kategori penerima disalurkan per tiga bulan sekali," demikian kutipan peraturan tersebut.

Artikel tersebut juga memaparkan bahwa penyaluran dana bantuan sosial PKH 2026 ini akan dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak yang lebih terukur pada pemenuhan kebutuhan dasar penerima.

Sumber: Bansos

https://infoterkini.id/tag/bansos