INFOTERKINI.ID - Era keistimewaan pajak bagi pemilik mobil listrik di Indonesia kini memasuki babak baru seiring dengan diterbitkannya regulasi terkini. Perubahan ini menuntut para pemilik kendaraan ramah lingkungan untuk lebih teliti dalam menghitung kewajiban pajak tahunan mereka di masa depan.

Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang instrumen pajak daerah. Aturan ini mencakup Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat, dilansir dari Detik Oto.

Dalam beleid terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis masuk ke dalam daftar objek yang dikecualikan dari kewajiban PKB dan BBNKB. Hal ini menandakan dimulainya fase di mana mobil listrik akan mulai dikenai pajak serta biaya balik nama sebagaimana kendaraan konvensional.

"Terdapat sejumlah kategori kendaraan tertentu yang tetap mendapatkan pengecualian dari objek PKB berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dalam regulasi tersebut," bunyi ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Meskipun statusnya telah berubah menjadi objek pajak, pemerintah tetap menyediakan ruang bagi pemberian insentif khusus bagi masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan transisi menuju ekosistem kendaraan listrik tetap berjalan secara berkelanjutan di tanah air.

"Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pengurangan atau pembebasan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) regulasi tersebut.

Bagi pemilik kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026, pemerintah masih memberikan angin segar berupa pemberian insentif pajak. Kebijakan ini juga tetap berlaku bagi kendaraan yang telah melalui proses konversi dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik.

Perubahan status ini tentu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap biaya perpanjangan STNK tahunan bagi para pemilik mobil listrik. Sebelumnya, para pengguna hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 143 ribu karena nilai PKB dipatok nol rupiah.

Sebagai gambaran nyata, simulasi perhitungan pajak dapat dilihat pada model populer seperti BYD Atto 1 yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di kisaran Rp 229 juta hingga Rp 241 juta. Angka dasar ini menjadi acuan utama sebelum dikalikan dengan bobot kendaraan dan tarif pajak daerah.