INFOTERKINI.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terus mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang. Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya pemerintah dalam rangka sosialisasi sebelum mencapai target ambisius Zero ODOL pada tahun 2027 mendatang.
Pengawasan intensif ini dilaksanakan secara terstruktur melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang lokasinya tersebar strategis di seluruh penjuru Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh pejabat tertinggi di direktorat tersebut.
Data menunjukkan bahwa sejak 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa secara menyeluruh di jembatan timbang. Dari total pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa 157.821 kendaraan, atau sekitar 26,01 persen, kedapatan melanggar ketentuan ODOL.
Sementara itu, mayoritas kendaraan yang diperiksa menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap regulasi yang berlaku. Sebanyak 448.978 kendaraan, yang merepresentasikan 73,99 persen dari total, dinyatakan lulus pemeriksaan tanpa ditemukan pelanggaran.
Secara akumulatif, total pelanggaran yang teridentifikasi mencapai angka 214.553 kasus selama periode tersebut. Pelanggaran ini didominasi oleh dua jenis kesalahan utama yang memerlukan perhatian serius dari pelaku usaha logistik.
Pelanggaran terkait daya angkut menjadi yang paling mendominasi dengan catatan 104.043 kendaraan yang terbukti melebihi batas berat yang diizinkan. Angka ini hampir setara dengan pelanggaran dokumen yang mencatat 104.011 kendaraan, dilansir dari Money.
Jenis pelanggaran lainnya mencakup dimensi fisik kendaraan sebanyak 5.785 unit, serta pelanggaran tata cara pemuatan barang yang ditemukan pada 710 kendaraan. Hanya empat kendaraan yang tercatat melanggar persyaratan teknis secara keseluruhan.
Dalam konteks masa sosialisasi ini, penindakan yang dilakukan bersifat selektif, dengan pemberian peringatan menjadi sanksi yang paling sering diterapkan. Sebanyak 45.545 kendaraan, atau 92,94 persen dari total penindakan, hanya menerima surat peringatan.
"Sejak tanggal 1 Januari hingga 3 April 2026, tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah menjalani pemeriksaan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dilansir dari Money.