INFOTERKINI.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyepakati kalender operasional untuk tahun 2026 dengan menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 15 April 2026, guna memberikan panduan bagi masyarakat dalam menyusun berbagai agenda penting.

Penetapan ini didasarkan pada SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 sebagai landasan hukum yang sah. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian jadwal bagi publik sekaligus mendorong pergerakan ekonomi melalui sektor pariwisata domestik.

Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat pada hari raya dan libur panjang dapat terencana dengan lebih baik. Kebijakan tersebut juga diproyeksikan mampu memicu pertumbuhan ekonomi lokal di berbagai destinasi wisata unggulan tanah air, dilansir dari Detik.com.

Salah satu momen besar yang menjadi perhatian adalah perayaan Iduladha yang diprediksi jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penentuan tanggal ini mengacu pada perhitungan astronomi mengenai posisi hilal yang menjadi acuan penanggalan hijriah secara global.

Ketua Dewan Direksi Emirates Astronomical Society, Ibrahim Al Jarwan, menjelaskan bahwa posisi bulan saat matahari terbenam diperkirakan berada pada ketinggian 10 derajat di atas horizon. Proyeksi teknis ini menjadi acuan awal bagi otoritas terkait dalam menentukan hari besar keagamaan tersebut.

"Festival Kurban merupakan momentum untuk mengenang ketaatan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya demi perintah Tuhan sebelum akhirnya digantikan dengan seekor domba," kata Ibrahim Al Jarwan.

Selain Iduladha, puncak ibadah haji atau Hari Arafah diperkirakan akan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026. Meski demikian, kepastian resmi tetap akan menunggu hasil pengamatan hilal secara tradisional yang dilakukan oleh otoritas berwenang menjelang hari pelaksanaan.

Bagi Anda yang merencanakan liburan, kalender 2026 menawarkan banyak peluang libur panjang karena beberapa tanggal merah berdekatan dengan akhir pekan. Periode potensial untuk mengambil cuti tambahan tersedia pada bulan Mei, Juni, Agustus, dan Desember, dilansir dari Metrotvnews.com.

Sebagai contoh, pada Mei 2026, terdapat libur Kenaikan Yesus Kristus yang diikuti cuti bersama pada hari Jumat. Selain itu, Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus, serta libur Natal pada hari Jumat juga menjadi kesempatan ideal untuk beristirahat lebih lama.