Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkenalkan instrumen investasi anyar guna memperkuat struktur pasar modal di Indonesia. Kehadiran produk ini menjadi tonggak sejarah baru bagi para pelaku pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah berharap langkah strategis ini mampu meningkatkan likuiditas dan memberikan diversifikasi portofolio yang lebih luas bagi masyarakat.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memberikan kepastian mengenai penetapan regulasi tersebut pada Selasa (3/3/2026). Landasan hukum ini tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Melalui aturan ini, unit penyertaan investasi kini dapat diperjualbelikan secara langsung layaknya saham di lantai bursa.
Instrumen keuangan inovatif ini menggunakan logam mulia atau emas sebagai aset dasar (underlying asset) utama bagi para calon investor. Penetapan regulasi ini merupakan jawaban langsung atas tingginya permintaan dari para Manajer Investasi (MI) terhadap produk berbasis komoditas. Sebelum resmi diberlakukan, draf aturan ETF emas telah melalui proses harmonisasi yang ketat di Kementerian Hukum pada Februari 2026. "OJK telah menetapkan POJK No.2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan aset yang mendasari berupa emas," ungkap Hasan Fawzi dalam konferensi persnya. Beliau menambahkan bahwa aspek edukasi menjadi faktor krusial karena produk ini masih tergolong baru bagi publik. Selain itu, para Manajer Investasi juga diwajibkan memiliki kompetensi khusus dalam mengelola aset berbasis emas tersebut.
Inisiatif besar ini sengaja dirancang untuk memperluas cakupan jenis aset yang tersedia di pasar modal domestik saat ini. Keberadaan ETF emas diprediksi akan menarik minat investor ritel yang ingin memiliki eksposur pada logam mulia tanpa harus menyimpan fisik secara manual. Hal ini diharapkan dapat memperdalam penetrasi pasar modal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.
Proses finalisasi aturan ini telah rampung sepenuhnya setelah melewati tahapan birokrasi yang panjang di tingkat kementerian terkait. Saat ini, otoritas fokus pada kesiapan infrastruktur perdagangan agar transaksi ETF emas berjalan dengan aman dan transparan. OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan produk ini guna memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dengan baik.
Kehadiran ETF berbasis emas menandai babak baru dalam modernisasi instrumen investasi di tanah air yang semakin kompetitif. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kepercayaan investor terhadap produk pasar modal diharapkan akan semakin meningkat secara signifikan. Langkah ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Portal7