INFOTERKINI.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini tengah menggalakkan upaya sistematis untuk mengidentifikasi seluruh guru yang masih aktif mengajar namun belum mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik). Langkah progresif ini merupakan bagian integral dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas pendidik di Indonesia.

Fokus utama dari inisiatif ini adalah memastikan bahwa para guru profesional tersebut mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu. Program PPG ini menjadi kunci utama bagi guru untuk memperoleh pengakuan formal atas kompetensi profesional mereka.

Proses pendataan dan identifikasi ini dilakukan secara terstruktur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Proses verifikasi ini dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada data yang terlewat dalam pemetaan kebutuhan sertifikasi.

Verifikasi tersebut mencakup cakupan data yang sangat luas, meliputi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Ini mencakup guru yang bertugas di sekolah negeri maupun yang mengajar di institusi swasta yang terdaftar secara resmi.

Semua data yang digunakan dalam proses penjaringan ini bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional. Penggunaan Dapodik menjamin bahwa data guru yang diidentifikasi benar-benar merupakan tenaga pengajar yang aktif di lapangan.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera memfasilitasi guru-guru yang sudah mengabdi tanpa sertifikasi. Tujuannya adalah agar mereka segera memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah gencar melakukan penjaringan data terhadap sejumlah guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)," demikian pernyataan yang menggarisbawahi urgensi program ini. Penegasan ini menunjukkan bahwa proses pendataan sudah berjalan masif.

Lebih lanjut, upaya ini secara spesifik ditujukan untuk memastikan para guru tersebut dapat segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu. Ini adalah jembatan agar guru-guru tersebut dapat segera mendapatkan legalitas profesionalnya.

"Proses identifikasi ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelesaikan verifikasi menyeluruh terhadap data guru yang tercatat aktif mengajar," jelas sumber pergerakan data tersebut. Hal ini menegaskan bahwa verifikasi data telah rampung sebelum penjaringan dibuka.