JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna membahas arah kebijakan hukum daerah tahun 2026 di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan seluruh anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama legislatif menegaskan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai pijakan hukum pembangunan daerah.

Bupati Sukabumi menegaskan, peraturan daerah harus lahir dari perencanaan yang matang dan berpihak pada masyarakat.

“Kita tidak ingin perda hanya menjadi formalitas hukum. Setiap aturan harus menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan,” tegas Asep Japar.

Menurutnya, penyusunan perda yang berkualitas akan memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan efektif dan terukur.

Ketua DPRD Budi Azhar menambahkan, DPRD berkomitmen mengawal setiap rancangan perda yang masuk dalam Propemperda 2026 agar selaras dengan visi daerah.

“Propemperda ini bukan sekadar daftar rencana, tetapi arah kebijakan hukum daerah untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk di Sukabumi sejalan dengan kebutuhan publik dan arah pembangunan jangka panjang.

Nanan apon
‐--‐-----------------

Delapan Raperda Strategis Disiapkan Pemkab Sukabumi, Fokus pada Regulasi Pembangunan dan Perlindungan Daerah

Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan sedikitnya delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Raperda tersebut mencakup berbagai bidang penting, mulai dari pengelolaan sumber daya air, penyertaan modal daerah, kelembagaan perangkat daerah, hingga rencana transformasi badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Selain delapan usulan dari pemerintah daerah, DPRD juga menambahkan lima rancangan perda prakarsa dewan yang menyentuh isu sosial, tata lingkungan, dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, rapat paripurna juga membahas hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian nota pengantar Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Bupati Sukabumi Asep Japar menilai langkah ini sebagai upaya memperkuat sistem hukum daerah yang adaptif dan partisipatif.

“Semua rancangan perda ini kami siapkan agar regulasi di tingkat daerah mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan DPRD akan mengawal setiap tahap pembahasan secara ketat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterapkan dengan baik.

Dengan penetapan Propemperda 2026, Pemkab dan DPRD Sukabumi menandai babak baru dalam penguatan sistem hukum daerah menuju pemerintahan yang modern, transparan, dan berkeadilan.***