INFOTERKINI.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode tahap kedua tahun 2026. Proses pencairan dana ini dikabarkan telah dimulai sejak hari Jumat, 9 April 2026.
Informasi mengenai dimulainya periode penyaluran ini telah disampaikan kepada publik, sebagaimana dilansir dari Kompas.com. Bersamaan dengan dimulainya pendistribusian dana, diharapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera melakukan verifikasi status kepesertaan mereka.
KPM dapat memanfaatkan dua jalur layanan daring resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap ini. Dua platform utama yang dapat diakses adalah situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Untuk pengecekan melalui laman resmi Kemensos, masyarakat diwajibkan memasukkan data wilayah domisili secara akurat beserta nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Situs tersebut akan memberikan informasi lengkap mengenai status kepesertaan jika nama yang dimasukkan terdaftar.
Sebagai alternatif yang lebih mudah diakses melalui perangkat seluler, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi bernama "Cek Bansos". Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk melakukan verifikasi kapan pun dan di mana pun.
Mengenai besaran nominal, setiap KPM yang terdaftar dalam PKH akan menerima dana sesuai dengan kategori kepesertaan yang telah ditetapkan oleh sistem. Sementara itu, untuk penerima BPNT, bantuan yang diberikan adalah sejumlah Rp200.000 per bulan.
Penyaluran bantuan BPNT tahap ini umumnya dilakukan secara akumulatif, mencakup pembayaran untuk tiga bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima KPM mencapai Rp600.000 per tahap penyaluran. Rincian nominal dana PKH akan bervariasi berdasarkan kategori penerima yang berbeda-beda.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bansos sangat bergantung pada data terbaru yang diterima oleh pemerintah. "Penyaluran bansos didasarkan pada pembaruan data yang diterima pemerintah setiap tanggal 10 setiap bulan," jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Lebih lanjut, sistem pembaruan data ini dirancang agar data penerima bantuan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Hal ini terjadi berdasarkan hasil proses verifikasi dan validasi terbaru yang dilakukan oleh pihak berwenang.