JABARONLINE.COM — Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di kawasan Legenda Wisata, perbatasan Cileungsi–Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya dibubarkan aparat kepolisian. Dalam operasi gabungan pada Sabtu malam (malam Minggu) lalu, Polsek Cileungsi bersama Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor yang digunakan dalam ajang balapan ilegal tersebut.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, lokasi balapan liar itu kerap berpindah, namun titik yang paling sering digunakan berada di jalur lurus kawasan Legenda Wisata, mulai dari depan Hoka Hoka Bento hingga Harpes.

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan Posko Resmob terkait aktivitas balap liar di wilayah tersebut. Aksi mereka bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Edison, Kamis (23/10/25).

Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) atas instruksi Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bogor, dengan fokus penertiban balap liar, knalpot brong, tawuran pelajar, serta kejahatan jalanan lainnya.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas dari Polsek Gunung Putri menutup jalur utama yang kerap dijadikan lintasan, sementara personel Polsek Cileungsi bergerak dari arah perbatasan Bukaka untuk menyisir area yang dicurigai sebagai titik kumpul pembalap.

“Alhamdulillah, dari operasi malam minggu kemarin kami berhasil mengamankan 16 kendaraan. Sebagian kami amankan di Polsek Cileungsi dan sebagian di Polsek Gunung Putri,” ungkap Edison.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah motor dengan modifikasi ekstrem, seperti ban kecil, knalpot brong, dan mesin yang sudah diubah untuk kecepatan tinggi. Bahkan, banyak kendaraan tidak dilengkapi plat nomor maupun dokumen resmi.

"Mayoritas motor tidak standar. Ada yang ubah ban, ubah karburator, hingga modifikasi mesin,” tambahnya.

Menariknya, setelah lokasi Legenda Wisata berhasil dibersihkan, sebagian pelaku sempat berpindah ke kawasan Mekarsari. Polisi yang mendapat laporan cepat langsung menyusul dan menemukan dua motor tambahan yang digunakan untuk balapan. Salah satu pemilik bahkan menyerahkan motornya secara sukarela ke Polsek Cileungsi.

Untuk proses selanjutnya, polisi menegaskan kendaraan akan dikembalikan hanya jika pemilik mampu menunjukkan dokumen resmi dan mengembalikan kondisi motor ke standar pabrikan.

"Keluarga bisa mengambil kendaraan dengan membawa BPKB, STNK, dan pemilik harus punya SIM. Motor juga wajib dikembalikan ke standar sebelum kami serahkan. Kalau belum sesuai aturan, kendaraan akan tetap kami tahan,” tegas Kompol Edison.

Melalui operasi ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para remaja yang terlibat balap liar serta meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.***