JABARONLINE.COM - Pengerjaan proyek drainase di Jalan MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi sumber pertanyaan karena diduga kuat tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Proyek drainase yang didanai dari APBD tahun 2025 melalui Diskimrum Kabupaten Indramayu ini, senilai Rp193.007.000 dan dikerjakan oleh CV. Rogo Teknik, dengan waktu pelaksanaan 3 bulan kalender, kini menjadi polemik di tengah masyarakat. Proyek ini meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung ke sungai, termasuk peningkatan sistem drainase perkotaan dan saluran drainase lingkungan Desa Terusan.
Namun, bukan hanya dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi perhatian. Lebih miris lagi, para pekerja proyek rehabilitasi drainase di Jalan MT. Haryono terkesan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, menimbulkan pertanyaan besar apakah pelaksana proyek dan bahkan pihak Diskimrum mengetahui atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini.
K3 seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi. Perlindungan K3 memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengamanatkan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi tenaga kerja dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Sarip, seorang warga yang sering melintas di jalur tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya melihat para pekerja yang mengabaikan keselamatan.
"Proyek drainase ini menurut sudut pandang saya kurang efisien, karena para pekerja tak mengindahkan keselamatan," kata Sarip.
Sarip juga mempertanyakan alokasi anggaran untuk perlengkapan APD.
"Aneh emang nggak ada anggaranya buat beli perlengkapan APD," ungkap Sarip dengan tegas.
Selain itu, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), diatur penyelesaian sengketa informasi publik melalui badan arbitrase atau arbitrase nonlitigasi yang difasilitasi oleh komisi informasi. Pasal ini menekankan bahwa sengketa informasi harus melalui proses ini sebelum dibawa ke pengadilan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Diskimrum maupun kontraktor terkait sorotan publik ini. Masyarakat menanti penjelasan dan tindakan nyata untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai prosedur dan mengutamakan keselamatan para pekerja. Semoga pihak terkait segera bertindak dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.***