INFOTERKINI.ID - Membeli rumah pertama adalah tonggak finansial yang sangat penting, namun di tengah gairah memiliki aset, risiko penipuan oleh pengembang nakal seringkali menjadi momok yang menakutkan. Sebagai konsultan properti, saya menekankan bahwa langkah awal yang cerdas adalah melakukan verifikasi mendalam, bukan sekadar tergiur oleh brosur yang indah. Fokus utama kita kali ini adalah melihat pembelian rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi sebagai investasi properti awal yang harus memberikan keuntungan jangka panjang, bukan kerugian akibat proyek mangkrak.
Verifikasi Legalitas Izin Pembangunan dan Pengembang
Langkah paling krusial sebelum menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah memeriksa legalitas pengembang dan izin proyeknya. Pastikan pengembang memiliki reputasi yang baik dan rekam jejak penyelesaian proyek yang bersih. Anda wajib memeriksa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di instansi terkait. Pengembang profesional tidak akan mempersulit calon pembeli untuk melihat dokumen legalitas dasar ini. Jika mereka menghindar atau hanya memberikan fotokopi yang meragukan, itu adalah bendera merah besar yang harus segera diwaspadai.
Memahami Skema Pembayaran dan Kepemilikan Tanah
Seringkali penipuan terjadi pada skema pembayaran yang tidak jelas atau status kepemilikan tanah yang bermasalah. Pastikan status tanah adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau idealnya Hak Milik (SHM) atas nama pengembang yang sah. Waspadai pengembang yang meminta pembayaran lunas di muka sebelum izin-izin dasar terpenuhi. Untuk yang mengambil skema KPR Bank, pastikan bank telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap legalitas proyek tersebut, karena bank profesional sangat selektif dalam menyalurkan kredit ke proyek yang bermasalah.
Pentingnya Lokasi dan Potensi Kenaikan Nilai Aset
Dari