INFOTERKINI.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menemukan adanya potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat signifikan dari sektor retribusi vila. Kerugian ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Temuan ini muncul setelah Komisi II melakukan penelusuran mendalam terkait operasional bisnis properti jangka pendek di wilayah tersebut. Mereka mengidentifikasi adanya celah besar dalam sistem pencatatan objek retribusi.

Masalah utama yang terungkap adalah banyaknya vila yang sebetulnya beroperasi secara komersial, namun secara legal masih terdaftar sebagai bangunan rumah tinggal biasa. Hal ini menyebabkan mereka tidak dikenakan retribusi sebagaimana mestinya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, secara tegas menyoroti praktik penyalahgunaan izin bangunan ini. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan merugikan kas daerah secara berkelanjutan.

"Ribuan vila yang beroperasi secara komersial belum tercatat sebagai objek retribusi," ujar Ferry Roveo Checanova. Pernyataan ini menggarisbawahi skala masalah yang dihadapi pemerintah daerah dalam menarik potensi pendapatan maksimal.

Ferry Roveo Checanova menjelaskan akar permasalahan dari kebocoran PAD tersebut. Ia menyebutkan bahwa hal ini terjadi karena pemilik properti cenderung mempertahankan status izin bangunan mereka.

"Hal itu terjadi karena banyak pemilik masih menggunakan izin rumah tinggal, meski bangunan tersebut disewakan untuk usaha," kata Ferry Roveo Checanova. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari kewajiban retribusi daerah.

Dilansir dari bogorplus.id, besarnya potensi kebocoran pendapatan ini mengindikasikan perlunya peninjauan ulang dan penguatan regulasi terkait perizinan dan pengawasan aset properti komersial di Kabupaten Bogor.

Pihak dewan mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan status vila-vila tersebut. Penertiban ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan PAD.