INFOTERKINI.ID - Sebuah langkah signifikan diambil oleh pemerintah pusat dalam upaya penguatan pendidikan karakter dan nasionalisme di kalangan pelajar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama dua kementerian lain telah mengambil keputusan final terkait pelaksanaan upacara bendera.

Keputusan ini dikonkretkan melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) yang baru-baru ini ditandatangani oleh para pimpinan kementerian terkait. SEB ini berfungsi sebagai payung hukum baru yang mengatur secara detail mengenai ritual kenegaraan di lingkungan sekolah.

Dokumen resmi tersebut secara spesifik mencakup seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan sistem formal, termasuk pula lembaga pendidikan keagamaan formal. Hal ini menunjukkan upaya penyelarasan standar pelaksanaan upacara di seluruh ekosistem pendidikan nasional.

SEB yang menjadi landasan aturan baru ini telah ditandatangani secara resmi pada tanggal 27 Maret 2026. Tanggal ini menandai dimulainya periode implementasi ketentuan baru mengenai ritual kenegaraan tersebut di seluruh Indonesia.

Ketentuan yang ditetapkan dalam SEB ini mencakup rentang jenjang pendidikan yang luas, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan menengah. Ini menegaskan pentingnya penguatan identitas kebangsaan sejak dini.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, penerbitan SEB ini merupakan hasil koordinasi lintas sektoral antara Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kolaborasi ini bertujuan memastikan implementasi yang seragam dan efektif.

"Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB)," demikian bunyi salah satu poin penting dalam dokumen tersebut, menggarisbawahi konsolidasi kebijakan.

Aturan baru ini menetapkan bahwa pelaksanaan upacara bendera kini akan menjadi bagian rutin yang wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan. Hal ini menegaskan kembali peran upacara sebagai sarana penting dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan patriotisme.

Adapun lingkup berlakunya ketentuan ini telah diperjelas, yaitu berlaku untuk satuan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Hal ini memastikan bahwa semua siswa mendapatkan paparan yang sama terhadap ritual kenegaraan tersebut, ujar perwakilan Kemendikdasmen.