INFOTERKINI.ID - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah mengambil langkah konkret dalam mengatur proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini mencakup jenjang pendidikan menengah atas, yakni SMA, SMK, dan SLB di wilayah tersebut.
Regulasi terbaru ini dikeluarkan sebagai panduan operasional utama yang akan memandu seluruh tahapan seleksi penerimaan siswa baru mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang terstruktur dan adil bagi semua calon pendaftar.
Detail mengenai mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini telah dituangkan dalam sebuah dokumen resmi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai landasan hukum yang mengikat seluruh institusi pendidikan terkait.
Aturan spesifik tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2026. Ketetapan gubernur ini menjadi payung hukum final dalam pelaksanaan seleksi di seluruh wilayah DIY.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi calon siswa yang berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes khusus sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.
Ketentuan ini berlaku secara khusus untuk pendaftaran di tingkat SMA dan SMK pada tahun ajaran yang akan datang. Hal ini mengindikasikan adanya pengetatan seleksi bagi peserta didik yang bukan merupakan penduduk asli DIY.
"Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) secara resmi telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB pada tahun pelajaran 2026/2027," dilansir dari JABARONLINE.COM.
Lebih lanjut, regulasi ini ditegaskan memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak terkait. "Aturan detail mengenai pelaksanaan penerimaan murid baru (SPMB) ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2026," tambah keterangan resmi tersebut.
Keputusan Gubernur tersebut berperan sentral dalam memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dokumen ini menjadi pegangan wajib bagi dinas pendidikan dan sekolah-sekolah di DIY.