INFOTERKINI.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan ketetapan resmi yang menjadikan hari Jumat, 3 April 2026, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dikhususkan untuk memperingati momen sakral Jumat Agung, hari peringatan Wafatnya Yesus Kristus bagi umat Kristiani.

Keputusan final mengenai hari libur ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga kementerian kunci di Indonesia. Ketetapan ini sekaligus menyusun kerangka lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk sepanjang tahun 2026.

Penetapan tanggal tersebut secara otomatis memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang akhir pekan. Dengan demikian, pekerja dan masyarakat umum berpotensi mendapatkan rehat selama tiga hari berturut-turut, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

Dasar hukum penetapan ini terdapat dalam SKB bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen legal tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Menteri Agama (Kemenag), Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Menteri PANRB.

Dokumen krusial yang memberikan kepastian perencanaan aktivitas masyarakat ini diketahui telah ditandatangani pada tanggal 19 September 2025. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap penghargaan terhadap semua perayaan keagamaan di Indonesia.

Secara agregat, kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 mencakup total 17 hari libur nasional ditambah dengan 8 hari cuti bersama. Jumlah ini menandakan adanya penambahan alokasi hari libur dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Peningkatan durasi libur ini diharapkan dapat berkontribusi pada tercapainya keseimbangan yang lebih baik antara peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sektor ekonomi, khususnya pariwisata, diperkirakan akan mengalami dampak positif signifikan dari tren libur panjang ini.

Menariknya, untuk bulan April 2026, pemerintah tidak menetapkan adanya cuti bersama tambahan di luar tanggal merah yang sudah ada. Konsekuensinya, pekerja swasta tidak akan mendapatkan hari libur ekstra di luar yang sudah dijadwalkan secara nasional pada bulan tersebut.

Bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama yang ditetapkan tidak akan memotong hak cuti tahunan yang mereka miliki. Namun, ketentuan ini berbeda bagi karyawan sektor swasta, di mana cuti bersama seringkali mengurangi jatah cuti tahunan berdasarkan kebijakan internal perusahaan masing-masing.