INFOTERKINI.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menyelesaikan pemetaan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026 mendatang. Proses ini harus rampung segera sebelum batas waktu pengajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berakhir pada Maret 2026.

Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menekankan bahwa penyusunan formasi tahun ini sangat terikat pada kebijakan pengendalian belanja pegawai daerah. Batas maksimal belanja pegawai telah ditetapkan sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB saat ini.

Implementasi kebijakan ini memaksa pemerintah daerah menerapkan prinsip zero growth dalam penambahan jumlah pegawai baru. Prinsip ini berarti penambahan formasi hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas.

"Formasi baru hanya untuk menggantikan ASN yang pensiun. Jadi kita harus zero growth," tegas Tri di Mataram pada Kamis, 9 April 2026.

Diperkirakan, sebanyak 545 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB akan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2026. Angka pensiun ini menjadi acuan tertinggi dalam pengajuan usulan formasi kepada pemerintah pusat.

Tri Budiprayitno menjelaskan bahwa pengajuan formasi tidak boleh melebihi jumlah tersebut, sembari memastikan kemampuan keuangan daerah tetap stabil dan aman. "Kita harus cek juga posisi belanja aparatur saat ini. Kalau sudah mendekati atau melampaui 30 persen, tentu perlu kehati-hatian dalam mengusulkan formasi," ujarnya.

Pemetaan kebutuhan pegawai dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengidentifikasi jabatan-jabatan yang benar-benar strategis dan mendesak untuk diisi. Sektor kesehatan menjadi prioritas utama jika ditemukan kekosongan tenaga medis yang dinilai krusial bagi layanan publik.

"Kalau ada posisi yang sangat dibutuhkan seperti tenaga medis, tentu harus dibuka rekrutmennya," kata Tri. Selain mempertimbangkan jumlah pensiun, BKD juga menganalisis dampak dari penambahan 9.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah direkrut pada Desember 2025.

Analisis ini didasarkan pada hasil kajian Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) ASN yang telah dilakukan. Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa beberapa formasi sebelumnya sepi peminat, terutama untuk posisi dokter subspesialis.