INFOTERKINI.ID - Pemerintah saat ini sedang dalam tahap finalisasi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menetapkan bahwa keikutsertaan dalam program Tapera harus bersifat sukarela bagi para pekerja.

Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) kini tengah mempersiapkan kerangka kerja baru yang akan dikenal dengan nama skema contractual saving. Konsep inovatif ini direncanakan untuk diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan melalui jalur Omnibus Law Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa perubahan fundamental ini dilakukan untuk mengakomodasi tuntutan penggugat yang dikabulkan oleh MK. Menurutnya, esensi tabungan peserta dalam regulasi terbaru tidak lagi mengandung unsur wajib bagi seluruh lapisan pekerja.

Skema contractual saving yang baru akan memberikan opsi kepada masyarakat untuk menabung secara mandiri demi membiayai pembelian hunian impian mereka. Apabila saldo tabungan peserta telah mencapai ambang batas tertentu, BP Tapera siap menyalurkan bantuan pinjaman dengan suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan tarif komersial.

Heru Pudyo Nugroho memaparkan ilustrasi penerapan skema tersebut saat memberikan keterangan di Kabupaten Tangerang pada Senin (30/3/2026). "Misalkan kita ingin punya rumah Rp 600 juta, kita pastikan dari peserta Tapera nabung dulu Rp 300 juta, dapat housing queue (antrean rumah)," ujar Heru Pudyo Nugroho.

Setelah target akumulasi dana awal sebesar Rp 300 juta dari peserta terpenuhi, BP Tapera kemudian akan memfasilitasi pinjaman untuk sisa kebutuhan dana sebesar Rp 300 juta tersebut dengan bunga rendah. Diharapkan melalui mekanisme ini, kepastian akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat dapat lebih terjamin.

Penerapan skema baru ini turut diproyeksikan mampu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam konteks penyediaan perumahan. Anggaran negara ke depannya dapat difokuskan untuk memberikan afirmasi khusus bagi masyarakat kategori miskin atau desil rendah melalui program bantuan yang berbeda.

Masyarakat yang berada di desil atas tetap diberikan kesempatan untuk berkontribusi mengumpulkan likuiditas melalui mekanisme tabungan sukarela ini. Pemerintah menegaskan fokusnya adalah memberikan dukungan maksimal bagi masyarakat di lapisan ekonomi terbawah agar dapat memperoleh hunian yang layak.

BP Tapera menjamin bahwa setiap peserta yang menabung akan tetap menerima imbal hasil yang adil atas dana yang mereka simpan. Kepastian imbal hasil ini menjadi bagian penting dari penataan ulang sistem iuran yang kini tidak lagi bersifat mengikat secara wajib bagi pekerja.