JABARONLINE.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat BNT, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, menjadi pukulan telak bagi dunia musik Indonesia. Sosok yang selama ini dikenal sebagai penggerak industri hak cipta itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polda Jawa Timur, setelah dilaporkan oleh karyawannya sendiri berinisial KCL.

Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status BNT dari saksi menjadi tersangka.

Penasihat hukum korban, Rizki Leanardi, menegaskan penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kekerasan seksual di dunia kerja.

“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang tetap. Korban berhak atas keadilan dan perlindungan penuh dari negara,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat BNT mengajak korban melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan hak cipta. Namun, dalam perjalanan itu, BNT diduga memanggil korban ke kamar hotelnya dan melakukan tindakan yang tidak pantas.

Tak hanya KCL, sejumlah karyawan dan mantan karyawan lain dari perusahaan yang sama juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Beberapa di antaranya diduga mengalami perlakuan serupa dan memberikan kesaksian resmi untuk memperkuat proses penyidikan.

BNT dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Informasi yang kami terima, BNT sudah ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk memperlancar proses pemeriksaan,” tambah Rizki.

BNT selama ini dikenal luas di industri musik Indonesia. Melalui PT Pragita Perbawa Pustaka, ia mengelola hak cipta dari banyak musisi populer seperti Denny Caknan, Happy Asmara, Tri Suaka, Nabila Maharani, Anto Baret, hingga Ndraboy Genk.

Rizki menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas sikap tegas dan cepat dalam menangani perkara ini. Ia berharap kasus BNT bisa menjadi momentum bagi industri kreatif untuk membenahi lingkungan kerjanya agar lebih aman dan beretika.

“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas dan tanggung jawab sosial. Dunia kerja, termasuk industri musik, harus bebas dari segala bentuk pelecehan seksual,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa BNT telah resmi ditahan. Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025, dan penahanan menyusul pada 18 September 2025.

“Tap (penetapan) tersangka 22 Agustus, penahanan tanggal 18 September 2025,” ujarnya.

Kasus BNT kini menjadi sorotan luas di publik. Selain mengguncang reputasi salah satu figur penting industri musik, kasus ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya sistem perlindungan bagi pekerja, terutama perempuan, di sektor kreatif. Aparat kepolisian memastikan penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk menuntaskan perkara ini. (Bro)