INFOTERKINI.ID - Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk tahun 2026 dijadwalkan akan dimulai lebih awal, yakni pada pekan kedua bulan April 2026. Bantuan yang dicairkan ini mencakup alokasi untuk periode tiga bulan, meliputi April, Mei, dan Juni 2026.
Percepatan jadwal pencairan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk segera memberikan manfaat kepada masyarakat penerima bantuan sosial. Langkah ini diambil setelah adanya pembaruan signifikan pada sistem basis data yang digunakan oleh Kementerian Sosial.
Menurut informasi yang diterima, penerima manfaat kini dapat mengakses dana mereka lebih cepat, dimulai sekitar tanggal 10 setiap bulannya, setelah data terbaru selesai diproses. Hal ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang umumnya pencairan dilakukan mendekati tanggal 20 setiap bulan.
Perubahan jadwal ini erat kaitannya dengan penggantian sistem basis data kesejahteraan sosial yang digunakan pemerintah. Dilansir dari Bansos, percepatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan harian mereka secara lebih tepat waktu.
Pemerintah secara resmi mengganti sistem lama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan sistem baru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai tahun 2026. Sistem DTSEN dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi masyarakat ke dalam satu basis data nasional yang lebih komprehensif.
"Sistem DTSEN dirancang untuk menyatukan berbagai data sosial ekonomi masyarakat dalam satu basis data nasional yang lebih akurat," mengutip informasi dari Goodstats.id. Tujuan utama penggantian ini adalah meminimalisir kesalahan data dan memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Karena proses verifikasi data menjadi lebih efisien berkat sistem DTSEN yang rutin diperbarui, waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan bantuan juga menjadi lebih singkat. Inovasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Penyaluran PKH tahap kedua ini akan dilaksanakan melalui dua kanal distribusi utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, melalui layanan perbankan Himbara, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, baik melalui ATM maupun agen bank.
Bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank atau berada di daerah terpencil, penyaluran akan difasilitasi melalui kantor Pos Indonesia sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Mekanisme ganda ini memastikan aksesibilitas bantuan bagi seluruh lapisan masyarakat penerima.