INFOTERKINI.ID - Tren penggunaan kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia, termasuk di wilayah Kota Medan, kini memasuki babak baru. Para pemilik maupun calon pembeli mobil ramah lingkungan perlu mencermati regulasi fiskal anyar yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Masa pembebasan pajak penuh untuk mobil listrik tampaknya akan segera berakhir seiring dengan perubahan skema yang cukup signifikan. Fenomena pergeseran kebijakan insentif ini mulai menjadi perhatian publik sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kebijakan terbaru tersebut secara resmi tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak alat berat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Inti dari beleid terbaru ini menetapkan bahwa kendaraan listrik kini secara resmi masuk dalam daftar objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, mobil listrik juga menjadi objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menandai perubahan dari kebijakan sebelumnya.

"Kendaraan listrik kini memiliki kewajiban pajak yang skemanya sebanding dengan mobil berbahan bakar bensin," tulis poin utama dalam regulasi nasional tersebut. Penghitungan pajaknya tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot koefisien kendaraan.

Komponen koefisien tersebut mencerminkan sejauh mana dampak kendaraan terhadap beban infrastruktur jalan raya yang dilalui. Meskipun terdapat aturan yang bersifat nasional, besaran nilai pajak yang harus dibayar tetap bergantung pada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Setiap provinsi memiliki ruang gerak untuk menentukan kebijakan insentif bagi warganya yang menggunakan kendaraan listrik. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam mendukung program langit biru atau pengurangan polusi udara.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya untuk wilayah Medan, memegang kewenangan penuh dalam menetapkan potongan pajak bagi kendaraan listrik. Langkah ini diambil guna menyesuaikan beban pajak dengan target lingkungan di tingkat daerah.

Sebagai gambaran teknis, mobil listrik model BYD M6 kini memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 di dalam aturan terbaru. Angka tersebut tercatat sama persis dengan bobot koefisien yang dimiliki oleh mobil konvensional seperti Daihatsu Xenia.