JABARONLINE.COM – Sebuah video berdurasi 20 detik menampilkan alat berat jenis ekskavator tengah mengebor karang penahan ombak di pesisir Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Aksi tersebut memicu kemarahan warga dan aktivis lingkungan karena diduga merusak ekosistem pesisir.

Pemuda Desa Buniwangi yang juga anggota Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), Denda, mengecam keras aktivitas tersebut.

“Saya prihatin atas dugaan pengrusakan karang pesisir oleh PT BSM. Penggunaan alat berat untuk membuat jalur pipa menghancurkan struktur karang dan organisme laut. Dampaknya bisa bertahan puluhan hingga ratusan tahun,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Denda, kawasan Pantai Minajaya memiliki peran vital bagi ekosistem laut karena karang di wilayah itu menjadi penahan gelombang, habitat biota laut, sekaligus pengendali sedimentasi.

“Pembangunan harus sejalan dengan prinsip konservasi. Jalur pipa seharusnya tidak melewati area karang atau menggunakan metode ramah lingkungan. Kami mendesak pemerintah dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan ini dan menghentikan kegiatan yang merusak,” tegasnya.

Denda juga menyoroti bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan padang lamun (seagrass) yang berperan penting dalam penyerapan karbon biru (blue carbon), sebagaimana diatur dalam tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 14 tentang ekosistem laut.

DLH Sukabumi Ambil Langkah

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, memastikan pihaknya segera turun ke lokasi.

“Abdi segera lapor pimpinan dan akan cek lokasi. Persetujuan lingkungan memang sudah terbit, termasuk persetujuan teknis baku mutu air limbah dan rincian teknis limbah B3,” ujar Arli.

Ia menambahkan, izin kegiatan pada ruang sepadan pantai dan laut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Namun kami tetap akan meninjau langsung untuk memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan dan prinsip lingkungan,” tambahnya.

Pihak PT BSM Klaim Sudah Kantongi Izin

Sementara itu, perwakilan PT BSM, Mukhlis, membantah pihaknya melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan sudah melalui kajian dan perizinan dari kementerian terkait.

“Kita sudah mulai dari UKL-UPL, bahkan dari Kementerian Kelautan pun sudah survei ulang. Mereka pastikan selama tidak ada mangrove atau biota penting, kegiatan bisa dilakukan,” kata Mukhlis.

“Karang di situ sudah mati, jadi tidak masalah. Selama pembobokannya tidak berlebihan dan sesuai izin, kami jalankan,” tambahnya.

Mukhlis menjelaskan, proyek tersebut merupakan pemasangan pipa pengambilan air laut yang ditanam agar tidak mengganggu aktivitas nelayan.

“Dulu nelayan minta pipanya jangan muncul di permukaan karena mengganggu. Sekarang sudah kami tanam sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Pemulihan Ekologis Jadi Sorotan

Warga dan pegiat lingkungan meminta agar pemerintah memastikan tidak hanya penegakan aturan, tetapi juga pemulihan ekosistem karang jika benar terjadi kerusakan.

“Karang pesisir adalah warisan ekologis yang penting bagi laut dan manusia. Sekali rusak, butuh puluhan tahun untuk pulih,” tutup Denda.***