JABARONLINE.COM – Ramainya video dan narasi “mencuri di tanah sendiri” yang beredar di media sosial membuat Pemerintah Kabupaten Sukabumi angkat bicara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan bahwa isu tersebut bukan soal hak kepemilikan tanah, melainkan terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI yang jelas-jelas melanggar hukum.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyebut aktivitas tambang liar telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Kami sangat prihatin. Kegiatan penambangan tanpa izin ini sudah menimbulkan banyak kerusakan, mulai dari pencemaran air, perubahan bentang alam, hingga ancaman longsor,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan tambang ilegal dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja, sehingga rawan menimbulkan korban jiwa. DLH pun melarang keras segala bentuk aktivitas tambang yang tak berizin karena melanggar aturan dan mengancam ekosistem.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum seperti kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM,” kata Nunung.
Menurutnya, dasar hukum terkait tambang sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib berizin dari pemerintah pusat. Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga menyalahi ketentuan lingkungan hidup yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Larangan untuk merusak atau mencemari lingkungan juga diatur tegas dalam undang-undang,” tambahnya.
DLH Sukabumi saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jabar, Satpol PP, dan kepolisian untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di lapangan. Selain langkah penegakan hukum, DLH juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya penambangan liar.
“Kami lebih dulu mengedepankan pendekatan edukatif supaya masyarakat paham bahwa keuntungan sesaat dari tambang ilegal tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan,” jelas Nunung.
Nunung mengingatkan bahwa Sukabumi termasuk wilayah rawan bencana di Jawa Barat. Kondisi geografis berupa perbukitan dan aliran sungai membuat daerah ini mudah terdampak longsor dan banjir bandang.
“Beberapa kejadian bencana tahun lalu terjadi di wilayah yang lingkungannya sudah rusak karena aktivitas tambang tanpa izin. Struktur tanah jadi rapuh dan daya serap air menurun,” ungkapnya.
DLH menegaskan bahwa istilah “mencuri di tanah sendiri” adalah bentuk kesalahpahaman publik terhadap aturan hukum.
“Kepemilikan lahan tidak otomatis memberi hak untuk menambang emas di dalamnya. Setiap eksploitasi sumber daya alam harus melalui izin resmi dari negara,” tegas Nunung.
DLH berkomitmen memperkuat pengawasan, penertiban, dan edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak pada praktik tambang ilegal yang berisiko tinggi bagi keselamatan dan masa depan lingkungan Sukabumi.***