Sekcam Pangalengan Melarang Wartawan Meliput Kegiatan Rapat  Evaluasi Bansos, Ini Alasannya!

Sekcam Pangalengan Melarang Wartawan Meliput Kegiatan Rapat  Evaluasi Bansos, Ini Alasannya!

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG - Saat Kegiatan Rapat koordinasi dan evaluasi terkait penyaluran bantuan sosial BPNT Diwilayah kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Pada Kamis, (21/03/2024).

Sekertaris kecamatan Pangalengan Weni Pujiyati, diduga melarang wartawan meliput dan menyuruh menunggu diluar pada kegiatan tersebut sedangkan rapat tersebut menyangkut kepentingan publik.

Menurut keterangan salah satu rekan wartawan media online As, menerangkan terkait perkataan Sekcam pangalengan kepada awak media.

"Dari awal saat sambutan dirinya mengucapkan berterimakasih kepada wartawan yang telah hadir pada kegiatan rapat koordinasi evaluasi BPNT.  tetapi setelah sambutan ia menyuruh keluar para awak media dan menyuruh menunggu di luar," katanya.

"Sebelumnya kita sudah ngobrol dengan pihak dari Dinas sosial  dan mengijinkan kita meliput di kegiatan rapat tersebut, dan kegiatannya pun  bukan diruangan pribadi tetapi pelaksanaannya di ruang aula kecamatan," terangnya.
 
"Tetapi, yang menjadi pertanyaan kami, pers merasa keberatan saat disuruh keluar, ada apa pada kegiatan tersebut? Kok tiba-tiba rekan-rekan media disuruh keluar, padahal ini menyangkut kepentingan publik yang perlu di publikasikan dan disebarluaskan," sambungnya.

Dijelaskan, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," jelasnya.

Disisi lain, Kami pers mengklarifikasi terkait adanya insiden tersebut kepada sekcam Pangalengan, "Kami bukan melarang peliputan tetapi supaya tenang, Dikegiatan," Dikatakan Sekcam Weni, beralasan.

"Silahkan semua bebas bertanya apapun, Cuma mungkin, kan kalau ada yang tidak biasa mah dengan adanya wartawan, kalau yang awam mah bertanya kok sampai ada wartawan. Bukan mengusir, dan tadi ada yang mengatakan kepada saya ngga tau siapanya, nanti saja hasilnya. Jadi intinya supaya permasalahan di Pangalengan itu kondusif seperti dulu dan clear," kata Weni usai kegiatan dikantor kecamatan Pangalengan.

Yang menjadi pertanyaan pers,  saat diklarifikasi kenapa berbeda dengan jawaban pihak dinas sosial yang mengijinkan peliputan dalam kegiatan.

Kami pun meminta saran dan pendapat dari mantan pengurus PWI Jabar AD melalui pesan whatsapp/sambungan telepon. 

Ia menjawab, Dengan adanya insiden wartawan dilarang meliput, menyangkut kepentingan publik  tersebut, dirinya merasa prihatin. (Dhera)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads
ads