Tentang Kami
Portal7.co.id adalah sebuah entitas Media Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berfokus pada sektor teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Perusahaan ini menyelenggarakan layanan portal berita digital serta penyediaan jasa periklanan berbasis sistem elektronik.
Sejarah dan Pendirian
Portal7.co.id mengawali rekam jejaknya dengan nama portaltujuh*** yang didirikan pada tanggal 3 September 2020 oleh duet pengusaha media, Efri Yano dan Heri Suprayogi. Dalam upaya memperkuat identitas digital dan memperluas jangkauan operasional, manajemen memutuskan untuk melakukan penjenamaan ulang (rebranding).
Pada 15 September 2021, media ini resmi diluncurkan kembali ke ruang publik dengan domain Portal7.co.id, yang menandai transisi operasional dari entitas sebelumnya menuju platform media yang lebih terintegrasi.
Layanan dan Sektor Usaha
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan komunikasi, Portal7.co.id memfokuskan kegiatan usahanya pada dua pilar utama:
1. Layanan Informasi: Penyediaan konten berita secara aktual dan berkelanjutan melalui portal berita daring.
2. Layanan Periklanan: Penyelenggaraan jasa promosi dan periklanan digital yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar di sektor komunikasi modern.
Perubahan Struktur Kepemilikan
Perkembangan signifikan dalam riwayat perusahaan terjadi pada tanggal 17 Maret 2026. Melalui kesepakatan bisnis yang strategis, seluruh kepemilikan dan saham Portal7.co.id secara resmi dijual dan dialihkan kepada Hendri Hermawansyah, yang merupakan pimpinan dari Teknologi Sinergy Abadi.
Peralihan saham ini mencakup pemindahan seluruh hak kepemilikan serta kontrol manajerial dari pendiri sebelumnya kepada pihak baru. Sejak tanggal pengalihan tersebut, operasional dan kebijakan strategis Portal7.co.id berada sepenuhnya di bawah naungan serta pengelolaan Teknologi Sinergy Abadi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara konten media informasi dengan pengembangan teknologi yang dikembangkan oleh manajemen baru.
Redaksi
Dewan Redaksi
Hendry S.H
Anto Putrawan S.Pd
Janwar Arifin
Novel Ruchyadi
Lekap Harya Susanto.,S.Sos
A. Brata Sentanu.,S.Hut.,M.P
Penasehat Hukum
Tri Mahardi.,S.IP.,S.H.,M.H
Rohmat Selamat, S.H.,M.Kn
Ruby Falahadi.,S.H
Ahmad Muhibullah.,S.H.
Pemimpin Perusahaan
Hendri Hermawansyah
Editor In Chief
Efri Yano
Wakil Pemimpin Redaksi
Heri Suprayogi, A.Md
Redaktur Pelaksana
Sopiyan Hadi, Susantro, Erris Napitupulu, Didin.
Reporter/Wartawan
Biro Bogor: Ridwan, Muhamad Iip, Muktamar.,KA. Biro Sukabumi; Irwan Ramdan.,Biro Cikarang; Kelvin Anggara.,KA.Biro Serang; Habibi,.S.T.,Sopiyan Hadi.,Surini,.Ka.Biro Bengkulu; Th. Tajarman.,Rizki Pratama.
Jurnalis Portal7.co.id dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalis dengan Koordinasi, Investigasi, dan Konfirmasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi informasi yang Akurat dan Berimbang.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Bersikap Independen agar memberikan informasi atau berita sesuai dengan peristiwa atau fakta sesuai dan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi; Penafsiran.
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Menghasilkan Berita Yang Faktual dan Jelas Sumbernya.
- Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;Penafsiran.
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh Jurnalis sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, Jurnalis mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
-----------------------------------
WARNING
Nama Jurnalis Portal7.co.id Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis Portal7.co.id Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis MEDIA PORTAL TUJUH GROUP Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA PORTAL TUJUH GROUP Atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Bogor, 3 September 2020
Editor In Chief
ttd
Efri Yano