JABARONLINE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas waktu penting bagi seluruh Wajib Pajak (WP) untuk mengaktifkan akun Coretax. Aktivasi akun ini merupakan langkah krusial dalam menyambut reformasi sistem administrasi perpajakan digital di Indonesia.

Jika Wajib Pajak, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan WP lainnya yang terdampak, tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut, mereka berpotensi menghadapi sejumlah risiko serius yang dapat mengganggu kepatuhan dan menimbulkan kerugian finansial.

Berikut adalah lima dampak utama yang timbul jika akun Coretax tidak diaktifkan sebelum 31 Desember 2025:

1. Hilangnya Akses terhadap Layanan Perpajakan Digital Dampak paling mendasar dari tidak diaktifkannya akun Coretax adalah terputusnya akses terhadap seluruh layanan perpajakan berbasis digital.

Coretax akan menjadi pintu tunggal untuk semua transaksi dan administrasi pajak. Tanpa akun yang aktif, Wajib Pajak tidak akan dapat menggunakan fitur-fitur utama sistem Coretax, seperti pembuatan e-Billing, penerbitan e-Faktur, serta pengisian dan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT).

Kondisi ini secara praktis menghambat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban formalnya.