JABARONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berupaya keras mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang diandalkan adalah skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), sebuah pola kerjasama yang menjanjikan antara pemerintah daerah dan pihak swasta.

Melalui skema ini, mitra swasta diberikan kesempatan emas untuk membangun atau mengembangkan aset daerah, memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu, dan kemudian menyerahkan kembali aset tersebut kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian usai. Sebuah win-win solution yang ideal, bukan?

Namun, di balik potensi yang besar, evaluasi internal mengungkap tantangan yang menghadang dalam proses pemilihan mitra BGS/BSG di Kabupaten Bekasi. Belum adanya standar baku dalam seleksi, lemahnya pengawasan, minimnya dokumentasi, serta kurangnya transparansi menjadi batu sandungan yang perlu diatasi segera. Kondisi ini, tentu saja, membuka celah bagi risiko konflik kepentingan, inefisiensi pengelolaan aset, bahkan potensi kerugian fiskal bagi pemerintah daerah.

Menyadari urgensi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah kini tengah merampungkan penyusunan Peraturan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG. Sebuah langkah maju untuk memastikan tata kelola aset yang lebih baik.

"Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD dimulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan, sampai dengan pelaksanaan kerjasama," kata Iwan Indra Purnawan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi.

Harapannya, peraturan ini akan menjadi kompas yang menuntun proses secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan terpilihnya mitra yang kompeten, berpengalaman, dan memiliki kekuatan finansial yang mumpuni.

"Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG bukan sekadar kerja sama pemanfaatan, tapi juga strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak produktif," ujar Iwan.

Oleh karena itu, lanjutnya, regulasi ini menjadi sangat penting agar kerjasama yang terjalin membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan terhindar dari jeratan persoalan hukum di kemudian hari.

"Salah satu rencana pelaksanaan pemanfaatan BMD yang akan mengacu pada Peraturan Bupati ini adalah pekerjaan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang kondisinya sudah tidak layak pasca terjadinya kebakaran," kata Iwan.

Berkaca pada pengalaman daerah lain, Iwan mencontohkan bagaimana kota-kota seperti Balikpapan dan Denpasar telah berhasil mendulang sukses melalui skema BGS/BSG. Fasilitas publik dan properti bernilai tinggi berhasil dibangun, memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

"Di sisi lain, tanpa regulasi teknis yang kuat, sejumlah daerah menghadapi masalah seperti keterlambatan serah terima aset, wanprestasi mitra, hingga potensi kehilangan nilai aset akibat kurangnya pengawasan," terangnya.

Menurut data Kementerian Keuangan, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan dibiarkan terbengkalai. Ironis, bukan?

"Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat memiliki aset strategis yang potensial dikembangkan melalui kerja sama BGS/BSG, terutama di sektor properti, perdagangan, dan layanan publik," ujar Iwan.

Melalui penyusunan Peraturan Bupati ini, Pemkab Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola aset yang lebih modern, terbuka, dan berbasis kinerja. Sebuah langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih baik.

"Di masa mendatang, regulasi ini diharapkan dapat mendukung realisasi program pembangunan prioritas daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih maksimal, tanpa harus selalu bergantung pada pembiayaan dari APBD," pungkasnya. (Har)