JABARONLINE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak maternitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan. Dukungan ini disuarakan dalam diskusi konsultasi publik bertema “Pemenuhan Hak Maternitas Perempuan Bekerja” yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dua direktur BKN, Julia Leli (Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN) dan Neny Rochyani (Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN), hadir mewakili Kepala BKN untuk menyampaikan dukungan tersebut. Keduanya memaparkan pandangan Kepala BKN, Prof. Zudan, yang menekankan bahwa pemenuhan hak maternitas bukan sekadar bentuk perlindungan, melainkan juga investasi strategis.
BKN tidak hanya memberikan pernyataan dukungan, tetapi juga aktif memperkuat perlindungan ASN perempuan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. RPP ini mengakomodasi berbagai hak penting, termasuk cuti melahirkan, cuti karena komplikasi pasca persalinan, hak pendampingan bagi suami ASN saat istri melahirkan, serta hak atas gaji selama cuti melahirkan.
Julia Leli menegaskan dukungan BKN terhadap kebijakan maternitas bagi seluruh perempuan yang akan mendaftar sebagai ASN maupun yang sudah menjadi ASN, mencakup perlindungan selama masa kehamilan dan persalinan, hingga pendampingan dalam aspek kehidupan keluarga ASN perempuan.
"BKN mendukung sekali kebijakan maternitas karena untuk mewujudkan Indonesia Emas kita membutuhkan generasi muda yang berkualitas. Hal itu bisa tercapai apabila ada perlindungan bagi seorang ibu dengan sifat keibuannya. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam program pendampingan bagi ASN perempuan yang menuju proses pernikahan. Jika di dalam pernikahannya terjadi permasalahan, kami juga telah menjajaki kerja sama dengan BP4 untuk memberikan pendampingan bagi ASN perempuan yang mengalami masalah dalam rumah tangganya", ungkap Leli secara daring, Jumat (17/10/2025).
Neny Rochyani menambahkan bahwa pemenuhan hak maternitas berdampak positif langsung pada kinerja kelembagaan. ASN perempuan yang hak maternitasnya terpenuhi akan memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik, kondisi fisik dan mental yang lebih sehat, serta loyalitas dan produktivitas yang meningkat.
"Keseimbangan antara karir dan keluarga adalah kunci. Ketika seorang ibu merasa didukung, ia akan memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya," ujarnya.
Mendorong Implementasi Kebijakan Pro-Maternitas
Melalui forum ini, BKN juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk terus memperkuat implementasi kebijakan pro-maternitas. Beberapa contoh yang disarankan adalah penyediaan ruang laktasi sesuai standar, pengaturan waktu istirahat menyusui sebagai bagian dari jam kerja, serta sistem monitoring internal untuk memastikan hak maternitas ASN terlindungi.***