JABARONLINE.COM - Kabupaten Bogor menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Bertempat di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10), Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Jawa Barat memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan. Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen melindungi masyarakat dari dampak buruk barang-barang ilegal.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor, turun langsung dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal bernilai fantastis, dimusnahkan, menghasilkan efek jera bagi para pelaku.
Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara berbagai pihak.
"Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat," kata Rudy Susmanto, Selasa (21/10).
Rudy menjelaskan bahwa operasi ini bukan insidental, melainkan buah dari serangkaian penindakan yang menyasar toko-toko nakal yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan rokok ilegal.
"Pemusnahan barang bukti ini bukan dari satu kejadian operasi, tapi dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” jelas Rudy.
Semangat pemberantasan ini, lanjut Rudy, selaras dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, yang mengedepankan perlindungan masyarakat.
"Yang terpenting adalah, kita juga melindungi generasi-generasi muda kita, masyarakat Kabupaten Bogor, membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia," ungkap Rudy Susmanto.
Finari Manan menambahkan, pemusnahan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang solid.
"Total barang yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” beber Finari.
Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2025 telah mencapai sekitar 10 juta batang. Secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan sebesar 78,5 juta batang rokok ilegal.
"Sampai dengan hari ini, realisasi penindakan kita sudah mencapai 78 juta batang. Perkiraan kita, sampai Desember 2025 nanti, total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang," ujar Finari.
Lebih lanjut, Finari menjelaskan bahwa rokok ilegal yang beredar umumnya berasal dari produksi lokal yang diselundupkan dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor, menjadi wilayah transit dan pemasaran.
"Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tuturnya.
Finari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena ancaman pidana menanti.
Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar.***