JABARONLINE.COM - Kabupaten Bogor menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Bertempat di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10), Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Jawa Barat memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan. Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen melindungi masyarakat dari dampak buruk barang-barang ilegal.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor, turun langsung dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal bernilai fantastis, dimusnahkan, menghasilkan efek jera bagi para pelaku.
Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara berbagai pihak.
"Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat," kata Rudy Susmanto, Selasa (21/10).
Rudy menjelaskan bahwa operasi ini bukan insidental, melainkan buah dari serangkaian penindakan yang menyasar toko-toko nakal yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan rokok ilegal.
"Pemusnahan barang bukti ini bukan dari satu kejadian operasi, tapi dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” jelas Rudy.