JABARONLINE.COM - Komitmen Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam upaya  memperjuangkan nasib tenaga non-ASN dinilai nyata dengan ditegaskannya kembali melalui pengiriman dua surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang bertolak ke kantor Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Menurut Kepala BKPSDM, Ai Rusli Suargi, Pemkab Ciamis secara konsisten menunjukkan keberpihakan dan kepeduliannya terhadap pegawai non-ASN. “Kami menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun membutuhkan kepastian status. Sehingga Bupati Herdiat melayangkan dua surat dalam upaya lanjutan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kondisi di daerah,” ujarnya.

Diketahui dalam surat pertama, pengajuan permohonan afirmasi bagi Guru Non-ASN yang mengajar di sekolah negeri namun terkendala aturan seleksi PPPK 2024. Dimana isi pokoknya menjelaskan Guru Non-ASN yang diangkat sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, namun tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK 2024 karena masa kerja kurang dari dua tahun.

Selanjutnya, Guru Non-ASN yang berpindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023, sehingga masa kerja di sekolah negeri belum mencapai dua tahun dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.


"Kami menilai keberadaan guru non-ASN sangat vital dalam menunjang pelayanan pendidikan. Karena itu, Pemkab Ciamis meminta Kemenpan RB memberikan kepastian keberlanjutan pengangkatan PPPK bagi Guru Non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik dan bertugas di sekolah negeri, meski belum lolos seleksi PPPK 2024," terang Ai. 

Tidak hanya itu, lanjut Ai Rusli, Pemkab Ciamis juga mengusulkan agar kebijakan afirmasi tetap diberlakukan pada seleksi berikutnya, serta masa kerja pengabdian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengangkatan PPPK.

Untuk surat kedua mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, terdapat ratusan lulusan PPG Prajabatan yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Ciamis.

Diakuinya, mereka dinilai memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik profesional. Namun pemanfaatannya terhambat oleh larangan pengangkatan tenaga non-ASN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

"Dalam surat tersebut, Pemkab Ciamis memohon adanya kebijakan khusus atau rekomendasi agar lulusan PPG Prajabatan tetap dapat didayagunakan sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri sehingga sinergi dengan program Kemendikbud terkait PPG Prajabatan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 " papar Ai Rusli. 

“Lulusan PPG Prajabatan memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan sekolah-sekolah di Ciamis. Tanpa kebijakan khusus, daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan guru,” tambahnya. 

Melalui dua usulan resmi ini, Ai Rusli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak tinggal diam melihat persoalan tenaga pendidik non-ASN dan lulusan PPG Prajabatan. Perjuangan ini dilakukan demi keberlangsungan layanan pendidikan dan keberpihakan terhadap tenaga pengabdi yang telah lama membantu jalannya pemerintahan.

“Kami berharap Kemenpan RB dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak pada kondisi riil di daerah,” tutup Ai Rusli Suargi.***